Pelaku Pencabulan Mengaku Pernah Jadi korban Waktu Kecil

Minggu, 16 Juni 2024 - 21:08:52


Wakapolres Tebo saat jumpa pers tersangka pencabulan anak dibawah umur
Wakapolres Tebo saat jumpa pers tersangka pencabulan anak dibawah umur /

Radarjambi.co.id-TEBO-Pelaku pencabulan anak dibawah umur MN (36) warga Desa Lubik Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo mengaku pernah menjadi korban pencabulan diwaktu kecil.

Hal tersebut diakuinya saat menjawab pertanyaan awak media yang hadir dalam jumpa pers resmi terkait penangkapan dirinya di Mapolres Tebo.

"Dulu waktu kecil saya juga pernah menjadi korban, digesek-gesek bagian pantat,"ujar MN namun menolak merincikan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya diwaktu kecil.

MN mengatakan bahwa anak lelaki yang menjadi korbannya tidak disodominya.
"Cuma dikulum saja, tidak lebih,"lanjut tersangka lagi.

Wakapolres Tebo, Kompol Dhadhag Andito yang memimpin jumpa pers tersebut menjelaskan bahwa MN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak dibawah umur disekitar tempatnya tinggal.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan laporan orang tua korban, dan berdasarkan pengakuannya tersangka ini sudah menjalani aksi dari tahun 2018 lalu, korban sekitar 20 orang anak dibawah umur, tapi yang melaporkan baru 5 orang,"jelas Wakapolres Tebo kepada awak media.

Wakapolres Tebo menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menjalani aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban main Playstation (PS) gratis dirental PS miliknya.

"Tidak diiming-imingi main PS gratis tapi juga dengan sesuatu, sehingga tersangka lancar menjalani aksinya, dan seluruh korbannya anak lelaki tetangganya,"lanjut Wakapolres Tebo lagi.

Wakapolres Tebo menyebutkan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016
Dan perubahan ke 2 menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 9 sampai 12 tahun.

“Tersangka telah memiliki istri dan anak, serta korban-korban dari tersangka ini masih berumur kisaran 10 tahun serta korban tidak ada mengalami luka atau cidera, karena hanya di lecehkan saja,"tutup Wakapolres Tebo.(yan/akd)

.