Layanan Aplikasi Perizinan siCANTIK Cloud Gangguan Dari Pusat, Pengguna Diharapkan Bersabar

Senin, 24 Juni 2024 - 22:12:11


/

RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Layanan aplikasi perijinan siCANTIK Cloud mengalami gangguan sehingga beberapa pengguna kesulitan mengakses kepengurusan izin usaha.

Kementerian KOMINFO RI melalui Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Pemerintahan telah mengeluarkan surat edaran klarifikasi untuk seluruh Pengguna Aplikasi siCANTIK Cloud di seluruh Indonesia dengan isinya sebagai berikut.

'Sehubungan dengan adanya gangguan teknis yang terjadi pada Layanan Pusat Data. Nasional (PDN) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa Layanan Aplikasi Perizinan Online SICANTIK Cloud mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses.

Dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan saat ini sedang dilakukan upaya percepatan pemulihan gangguan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Layanan Aplikasi +62 811- 1189-349,'.

Terkait hal ini Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Tanjab Barat M. Avis juga menjelaskan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pengguna aplikasi si Cantik se Tanjab Barat.

"Aplikasi si cantik memang mengalami gangguan dari pusat sehingga untuk proses perizinan melalui siCantik belum bisa di akses sampai dengan waktu yang belum ditentukan," ujar Avis.

Diakuinya, ada beberapa pengguna yang mengeluhkan karen kesulitan akses aplikasi, seperti proses izin praktek dokter yang sedang dalam proses namun belum bisa dikeluarkan izinnya.

"Untuk itu kita berharap para pengguna untuk bersabar hingga aplikasi bisa diakses kembali," harapnya.

Untuk dikehui siCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud (layanan berbagi pakai) yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS.

Aplikasi ini dimanfaatkan untuk layanan perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) secara elektronik di daerah, serta memberikan kemudahan dan kenyamana bagi Masyarakat. (Ken/akd)