Dewan Panggil OPD Terkait Soal Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

Senin, 01 Juli 2024 - 21:29:12


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Asniani, pensiuanan Guru TK Negeri Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi yang diminta menge.balikan uang gaji l Rp 75 juta dipanggil DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Ditemani anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, Dinas Pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan gaji beserta tunjangan selama 2 tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun,” katanya. 

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan berkasnya mendap sampai 2024.(akd)