RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Penghujung masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun 2019-2024 dihadapkan dengan tugas dan tanggung jawab yang sangat penting, yakni membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.
Hal ini diakui Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, ketika dimintai keterangan disela acara silaturahmi pimpinan DPRD dengan jurnalis liputan Kabupaten Sarolangun pada Selasa (03/07), siang.
Menurutnya, dalam kajian dan perhitungan waktu, pembahasan R-KUPA dan PPAS P-APBD Sarolangun 2024 diselesaikan oleh anggota DPRD 2019-2024, Sebab, masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 berakhir pada 31 Agustus 2024.
"Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, tentunya kami pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun 2019-2024 siap menyelesaikan amanah ini, untuk kepentingan Pemkab dan masyarakat Sarolangun,"sebutnya.
Ditegaskan Tontawi Jauhari, jika dilimpahkan pembahasan R-KUPA PPAS P-APBD 2024 pada anggota DPRD Sarolangun terpilih 2024-2029, sepertinya tidak terkejar oleh ruang dan waktu yang dihadapkan dengan kegiatan ekstra sibuk secara internal di DPRD.
"Paling cepat bisa bekerja secara optimal anggota DPRD terpilih 2024-2029 itu pertengahan bulan Oktober 2024, karena dilantik pada 31 Agustus 2024, kemudian tanggal 1 September 2024 mulai bekerja, pada saat itu belum bisa berbuat apa-apa, kecuali menunggu dan menghantarkan pimpinan DPRD definitif , setelah itu membentuk alat kelangkapan dewan dan lain-lain, jika alat kelengkapan dewan belum terbentuk, maka DPRD belum bisa bekerja,"terangnya.
Ditegaskan politisi senior Sarolangun yang kini juga menjabat Ketua DPD II Golkar Sarolangun, jika pembahasan R-KUPA PPAS Perubahan APBD bukanlah terhenti sampai disitu, tapi selanjutnya masih adalagi tahapan dan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2024, hingga sampai ke titik persetujuan dan penandatanganan bersama.
"Jika mengacu pada 5 tahun yang silam, R-KUPA Perubahan APBD dan Ranperda Perubahan APBD juga dibahas oleh DPRD yang lama, sedangkan anggota DPRD yang baru dilantik hanya membahas R-KUA PPAS APBD 2025 dan persetujuan Ranperda APBD Sarolangun 2025 ,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari Perkuat Silaturahmi dengan Jurnalis
Sabu Senilai Rp 2 Milyar Bersama Kurir Diamankan Satresnarkoba Sarolangun
Bupati Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 Tahun 2024 di Semarang
Bukti Keseriusan Pemkab Tanjabbar Urus Aset, Bupati Terima Ratusan Sertifikat di Hadapan KPK
Sambut Aksi Damai Poktan, Pemkab Tanjabbar Perjuangkan Hak-hak Masyarakat Sesuai Aturan
Linda Novita Hirawati Bergeser ke BKPSDM, Pj Bupati: 10 Jabatan Segera Dilelang
Pemkab Tanjabbar Koordinasi dengan Kemenparekraf Terkait Pengembangan Ekowisata Mangrove
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi