Radarjambi.co.id-TEBO- Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Agus Wadi berharap kasus kecelakaan lalu lintas (Lalulintas) yang menimpa dirinya bersama seorang anggota Polwan Aktif Polres Tebo bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Agus Wadi mengakui menemukan jalan buntu untuk menyelesaikan perdamaian antara dirinya dengan korban, sehingga kasus tersebut sampai sekarang ini masih terus bergulir.
"Saya dikenai pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 yang masuk kategori luka berat, tentu saja saya merasa keberatan dengan pasal yang dikenakan tersebut,"ujarnya dalam press release yang dikeluarkan oleh LMPP Tebo.
Tidak hanya itu, Agus Wadi menceritakan kronologis terjadinya lakalantas yang dialaminya yang mengakibatkan dirinya mengalami cedera patah tulang selengkangan.
"Saya juga korban dalam kasus ini, dan saya berharap bapak Kapolres Tebo dan bapak Kapolda Jambi bisa membantu penyelesaian kasus lakalantas murni ini melalui jalur damai, karena banyak lakalantas di Kabupaten Tebo yang diselesaikan melalui damai,"tutupnya.(yan/akd)
Pj Bupati Tebo Bersama Kapolres Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Polsek Ser-Ser
Perampokan Bersenpi Beraksi di Tanjab Barat, Korban Alami Luka dan Uang Rp 20 Juta Raib
Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis Tebo Latihan Menembak Usai Caffe Morning
AJI Jambi Mengecam Pengusiran 4 Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur di PN Sarolangun dan Menuntut Pe
Febrow Adhiyaksa Soeseno Terima Penghargaan Adhiyaksa Award 2024
Polda Jambi gagalkan peredaran 3,9 kg sabu dan 19 ribu butir ekstasi
SMSI Muaro Jambi Kembali Kenalkan Ilmu Jurnalistik Kepada Para Pelajar SMP