Radarjambi.co.id-JAMBI- Ada hal yang menarik di Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jambi, 7 Agustus 2024 kemarin. Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 140 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet.
Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Kejari Sungaipenuh dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Alek Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa pada sidang perdana kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai penuh, dalam dakwaan nama Walikota Sungai penuh menerima aliran dana hibah KONI.
“Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan disidang perdana kemarin,” ungkap Kasi Pidsus ketikan dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp.(mko/akd)
Polres Tebo Gelar Rakor dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024 Jelang Pilkada Serentak
Kejari Tebo Gelar Syukuran Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarin
Ketua LMPP Tebo Harap Kasus Lakalantas Yang Dialaminya Bisa Diselesaikan Melalui Perdamaian
Pj Bupati Tebo Bersama Kapolres Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Polsek Ser-Ser
Perampokan Bersenpi Beraksi di Tanjab Barat, Korban Alami Luka dan Uang Rp 20 Juta Raib
Kadis PdK Muaro Jambi : Seragam Sekolah Gratis Menambah Semangat Belajar Siswa