RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih membuka acara Forum Komunikasi Kelompok Kerja Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pokja Bangga Kencana) Kota Jambi Tahun 2024, bertempat di Aula Telanaipura BAPPEDA Kota Jambi, Senin (14/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Tim I Parameter dan Pemanduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN Perwakilan Provinsi Jambi Yuslidar, Plt Kepala DPPKB Kota Jambi M Mulyadi Yatub, sejumlah Kepala dan Perwakilan Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi menekankan kebijakan kependudukan sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan strategis menjalankan kebijakan kependudukan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Dalam konteks ini kebijakan kependudukan Indonesia tidak hanya mencakup regulasi jumlah penduduk tetapi juga berbagai aspek lain, seperti administrasi kependudukan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Sri.
Dalam mengatasi tantangan tersebut, Sri menjelaskan telah dikembangkan dokumen strategis yang berisi arahan kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka panjang, yaitu Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dengan tujuan guna menyediakan kerangka kerja melalui integrasi lima pilar.
"Pertama; Pengendalian Kuantitas Penduduk, Kedua; Peningkatan Kualitas Penduduk, ketiga; Pembangunan Keluarga Berkualitas, keempat; Penataan persebaran dan mobilitas Administrasi Kependudukan, serta kelima; Penataan Data, Informasi Kependudukan dan Administrasi Kependudukan," jelasnya.
"Dari lima pilar tersebut, memiliki tujuan yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan sumber daya alam dan infrastruktur, investasi dalam pendidikan dan kesehatan, pengelolaan urbanisasi, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta ketersediaan data kependudukan yang akurat," lanjutnya.
Terkait dokumen GDPK, Sri juga menyebut, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
"Penyusunan GDPK diharapkan dapat mengukuhkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengatasi isu kependudukan, meningkatkan kesadaran para pembuat kebijakan dan mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang serta keluarga berkualitas guna memastikan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan demografis masa depan dengan fokus pada sinergi dan harmonisasi antara berbagai pilar kependudukan," sebutnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, program Bangga Kencana ini merupakan produk unggulan dalam mengimplementasikan GDPK.
"Alhamdulillah, kota Jambi melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi 2023-2035 yang menjadi dasar dan pedoman seluruh stakeholder terkait dalam menyusun kebijakan strategis perencanaan terutama bidang kependudukan," kata Sri.
"Dokumen GDPK kota Jambi merupakan dokumen lintas sektor yang harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya dikarenakan indikator-indikator yang akan dicapai dalam dokumen tersebut merupakan tanggung jawab dan menjadi tugas, fungsi serta sasaran dari instansi maupun perangkat daerah," sambungnya.
Dikesempatan itu, Sri menekankan, meski kota Jambi telah meraih penghargaan Bangga Kencana ditingkat Provinsi dan Nasional. Namun tetap diperlukannya sinergi serta semangat dalam berkomitmen untuk mempertahankannya.
"Oleh karena itu, kita semua harus terus bersinergi dan berkomitmen yang sama untuk mencapai apa yang menjadi sasaran maupun tujuan dari dokumen GDPK kota Jambi, sehingga akan terwujud keluarga yang sehat, kuat dan cerdas, yang pada akhirnya akan tercipta keluarga berkualitas untuk meneruskan estafet pembangunan bangsa," tukas Pj Wali Kota Jambi.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan, Plt Kepala Dinas PPKB Kota Jambi, M. Mulyadi Yatub menyampaikan, melalui Undang-Undang Nomor 52 Nomor 2009 dan Peraturan Presiden RI Nomor 153 Tahun 2014, Pemerintah Kota Jambi telah membuat pondasi kerangka indikator Pembangunan Kependudukan melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Jambi Tahun 2023-2035.
"Sejauh ini, masih terdapat kesenjangan komitmen pelaksanaan Program Bangga Kencana di Daerah, karena belum semua Pemerintah Daerah menjadikan Program Bangga Kencana sebagai indikator pembangunan. Diharapkan melalui Perda GDPK ini perencanaan pembangunan Kependudukan di Kota Jambi dapat berjalan sesuai Roadmap atau Proyeksi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan di maksud," katanya.
Forum Komunikasi Kelompok Kerja Bangga Kencana Kota Jambi Tahun 2024 ini, sebut Mulyadi diikuti peserta sebanyak tiga pulah orang, yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait dalam parameter indikator Pembangunan Kependudukan Kota Jambi.
"Pelaksanaan Forum Komunikasi Pokja Bangga Kencana ini dilaksanakan selama satu hari yaitu pada tanggal 14 Oktober 2024, dengan narasumber atau fasilitator adalah Tim Kerja I Parameter dan Pemanduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN Perwakilan Provinsi Jambi," terangnya.
Usai dibuka secara resmi oleh Pj Wali Kota Jambi, kegiatan Forum Komunikasi Kelompok Kerja Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana itu dilanjutkan dengan penyajian materi dan diskusi. Tampak peserta Pokja Bangga Kencana antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperkuat sinergitas berbagai program lintas sektor untuk mendukung program Bangga Kencana serta meningkatkan pengetahuan pengelolaan Pokja Bangga Kencana yang efektif.(*ria/akd)