RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
OJK Terbitkan Lima Aturan Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian, Penjaminan
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Produksi Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD
LPG Subsidi, Jamin Kualitas dan Sesuai HET, Pertamina Ajak Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi
Di Hadapan PM Malaysia dan Presiden RI, Axiata dan Sinarmas Sepakati Dua Nota Kesepahaman Kolaborasi
BOMR PTPN IV dan Gubernur Jambi Sepakat Dukung Swasembada Pangan
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan" Ngidang"Paket Makan Siang Komplit Untuk Empat Orang
Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal Di Oktober Sampai Dengan Desember 2024