Radarjambi.co.id-TEBO- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi melakukan penahanan terhadap tiga orang petinggi PT PAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembobolan dana bank yang merugikan negara Rp 105 miliar.
Informasi yang berhasil dirangkum terkait kasus ini Kajati Jambi telah menetapkan tiga tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya, mereka antara lain WH mantan Direktur PT PAL, dan VG Direktur Utama PT PAL serta RG selaku Branch Business Manager salah satu bank pelat merah KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah.
Selasa (22/7) penyidik Kejati Jambi kembali menahan satu tersangka lagi yakni BK Komisaris Utama PT PAL.
Tim penyidik telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh salah satu Bank plat merah, kepada PT PAL Tahun 2018-2019
Kasi Penerangan Umum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Jambi
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Jambi,"tutupnya.(yan/akd)
110,82 Gram Narkoba Jenis Sabu Bersama BB Lainnya Dimusnahkan Kejari, Polres dan Pengadilan Tebo
Istri Tersangka Kasus Pasar Tanjung Bungur Serahkan Titipan Uang Rp 150 Juta Ke Jaksa
Operasi Patuh Tahun 2025 Polres Tebo, Fokuskan Kepada Pelanggar Lalin Yang Membahayakan Orang Lain
Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Serahkan Uang 36 Juta Ke JPU Kejari Tebo
Kejari Tebo Sita 2 Bidang Tanah Pejabat Deperindag Tebo Terkait Kasus Pasar Tanjung Bungur
Lagi Kejari Tebo Sita 1 Unit Motor Dari Rumah Pejabat Deperindag Terkait Kasus Pasar Tanjung Bungur
Forum Ekonomi Bisnis Provinsi Jambi, Tantangan Hilirisasi, Peluang Hub Energi, dan Daya Saing Ekspor