RADARJAMBI.CO.ID - Polres Tebo telah menetapkan 2 tersangka, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Rimbo Bujang.
Pernyataan resmi yang disampaikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank.
"BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum," kata Area Manager BSI Jambi Asbi Rachman Faried, lewat pernyataan resminya.
Oleh karena itu, BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal BSI.
"Selanjutnya, kami menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak berwenang hingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap,"Ujarnya.
Terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal. (*)
OJK dan Bappebti Resmi Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
PTPN Regional 4 & P3RI Fasilitasi Penyerahan Kematian Ahli Waris
Dari Masa ke Masa Fasilitas Pendidikan di PalmCo Jadi Tempat Tumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi
XLSMART Gelar BRAVO 500 SUMMIT Forum AI & Cyber Security Terbesar untuk Korporasi di Indonesia
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi
Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Kejar 380 Titik Program Makan Bergizi Gratis