ASN Berkampanye, Wajib Cuti

Senin, 22 Januari 2018 - 15:35:46


/

Radarjambi.co.id, KOTA JAMBI -Tahapan demi tahapan Pilkada Serentak 2018 di tiga daerah di Provinsi Jambi, Yakni Kota Jambi, Merangin dan Kerinci terus berjalan.  Guna memenangkan para kandidat calon kepala daerah yang diusung PAN, Gubernur Jambi, Zumi Zola yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Jambi akan mengajukan cuti sementara.
"Saya melakukan ini agar bisa fokus menjadi Juru Kampanye (Jurkam) pada Pilkada di tiga kabupaten/kota," ujar Zola, Minggu (21/1).
Tidak lupa, dirinya juga berharap dalam Pilkada yang akan digelar nantinya bisa berjalan dengan baik dan aman.
"Harapan saya Pilkada 2018 ini akan berjalan dengan aman dan baik, agar bisa menghasilkan pemimpin yang baik untuk masyarakat dan daerah," kata Zola.

Untuk diketahui, di Kota Jambi sendiri Zumi Zola akan turun gunung untuk mendukung kemenangan pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dalam merebut BH 1 AZ.

Lain halnya dengan Syarif Fasha. Dalam masa kampanyenya, Syarif Fasha memilih untuk tidak memanfaatkan peluang untuk bisa mengikutisertakan istrinya, Yuliana ikut berkampanye dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Saat ditemui di sela Coklit di Rumah Dinasnya pada Sabtu (20/1), Fasha mengatakan jika istrinya merupakan Dosen ASN di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi (Unja).

Namun karena mahasiswa sudah kontrak mata kuliah, maka istrinya tidak ikut berkampanye.
“Sepertinya tidak. Karena mahasiswa sudah kontrak. Kasihan mahasiswanya. Jadi lebih milih ngajar dari pada ikut kampanye,”kata Fasha.
Menurutnya, tanpa istrinya, Fasha tetap bisa berkampanye. Sehingga sang istri bisa fokus mengajar mahasiswa. “Ini lebih penting,”katanya.

Kecuali dibolehkan untuk cuti pada saat kampanye akbar atau debat kandidat saja. Tapi jika dimulai 15 Februari ini, sepertinya tidak memungkinkan.

Sementara itu, Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan jika pasangan Cakada baik suami dan istri yang ASN bisa ikut berkampanye selama mengambil cuti diluar tanggungan negara. Hanya saja, pengajuan cuti serentak dengan suami/istri pada saat masuknya masa kampanye yakni pada 15 Februari mendatang.

ASN sendiri tetap bisa menghadiri kampanye tanpa mengambil cuti. Hanya saja, dilarang menggunakan atribut paslon tertentu dan atribut ASNnya. “Seperti istri Paslon yang ASN, tetap bisa hadir. Tapi tidak bergabung di Panggung,”katanya sambil tersenyum.

 

Penulis: Hilman Yusra
Editor: Endang Haryanto