1.575 KTP Diserahkan ke Perangkat Desa

Rabu, 05 Desember 2018 - 20:47:04


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari serahkan 1.575 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada perangkat desa.

“KTP yang diserahkan milik masyarakat hasil dari perekaman yang dilakukan secara jemput bola pada beberapa waktu yang lalu,” kata Kadis Dukcapil Ade Febriandi, Rabu (5/12)

Diterangkanya, 1.575 KTP tersebut diserahkan kepada 124 kasi pemerintahan desa dan kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan.

Setiap desa KTP yang diberikan jumlahnya berbeda, disesuakan dengan jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman.

Dari 300 ribu lebih penduduk Batanghari, sampai saat ini sudah 82 persen lebih masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik. Ditahun yang akan datang dinas Dukcapil akan kembali melakukan perekaman dan cetak KTP secara jemput bola ke desa-desa.

Ade mengatakan, sistim rekam dan cetak KTP jemput bola ditahun 2019 akan berbeda dengan yang diterapkan ditahun 2018.

Pada tahun 2018, petugas melakukan perekaman jemput bola ke desa-desa dan kecamatan, namun tidak dapat melakukan pencetakan di tempat perekaman.

Dan Tahun 2019 mendatang, perekaman dengan sistim jemput bola tersebut sudah dapat dilakukan cetak KTP dilokasi. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan rekam dan cetak KTP elektronik.

Namun sebelumnya, perangkat desa harus mendata masyarakat yang ingin melakukan perekaman. Dan data tersebut harus diserahkan kedinas Dukcapil untuk di verifikasi terlebih dahulu.

Selain itu, pada saat proses perekaman dan pencetakan KTP dilaksanakan, Kepala Desa atau kasi pemerintah desa harus berada tempat. Jika sewaktu-waktu terjadi pemukhtahiran data masyarakat, kepala desa atau kasi pemerintah dapat langsung melakukan pemukhtahiran.

“Selama ini banyak kepala desa atau kasi pemerintah tidak berada dilokasi saat perekaman berlangsung, sehingga proses perekaman terhambat,” kata Ade Febriandi.

Selain itu, ditahun 2019 mendatang Dinas Dukcapil daerah itu juga akan melakukan perekaman dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Anak dari usia satu hari sampai dengan 17 tahun kurang satu hari dapat melakukan perekaman dan cetak KIA.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori