Alasan tak ada Unsur Kesengajaan

Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Money Politik Handayani

Jumat, 08 Maret 2019 - 20:47:15


Handayani ketika kampanye di Tanjabbarat
Handayani ketika kampanye di Tanjabbarat /

Radarjambi.co.id, Tanjabbar - Kasus pelanggaran pemilu dugaan money politik salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani di berhentikanpada tahap I.
Bawaslu Tanjab Barat menghentikan kasus dugaan money politik atau politik uang ini dengan alasan tidak memenuhi temuan unsur formil, atau tidak dengan sengaja.

Ketua Bawaslu Tanjab Barat melalui anggota Bawaslu Divisi penanganan pelanggaran, Yasin menjelaskan, keputusan yang diambil dalam rapat pleno Bawaslu Tanjabbar dan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Tanjab Barat, Kepolisian dan Kejaksaan.

Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan selama 7 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.

"Kami menyimpulkan bahwa kasus dugaan money politik tersebut tidak memenuhi unsur-unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga kasus dihentikan tahap I (satu)," katanya, Jumat (8/3).

Adapun ini kesimpulan rapat ini yaitu : Berdasarkan kajian Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui bahwa: 


Satu, bahwa perbuatan H. Handayani, SKM, MPH Tidak memenuhi unsur unsur menjanjikan atau mememberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung sebagimana diatur  pada Pasal 280 ayat 1 Huruf j jo Pasal 523 ayat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. 


Kedua bahwa dari temuan berdasarkan pembahasan pertama dditingkat Sentra Gakkumdu tidak terpenuhinya unsur formil temuan untuk membuktikan kesengajaan sesuai dengan ketentuan pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j.


Diluar kesimpulan itu dia menambahkan, diantara alat bukti yang tidak lengkap adalah karena tidak bisa melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap salah satu warga sebagai saksi kunci.

"Sementara dari temuan berdasarkan pembahasan pertama ditingkat sentra Gakkumdu tidak terpenuhinya unsur formil temuan untuk membuktikan kesengajaan," jelasnya

"Bukti materil yang kita maksud itu seperti para saksi, karena di saksi itu juga ada namanya si pemberi sementara berdasarkan kajian dan klarifikasi si pemberi ini bukan termasuk dalam tim Handayani, bahkan hingga hari terakhir saat ini si pemberi tidak diketahui keberadaannya," tambahnya

Kembali dia menekankan karena waktu tersebut, meskipun yang bersangkutan (Si pemberi uang) tidak diketahui keberadaannya, kasus tersebut untuk diberhentikan.

Ketika ditanya terkait tidak adanya sosialisai mengenai surat edaran yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transport peserta kampanye Pemilu 2019 dirinya pun mengakui baru mengetahui setelah kejadian tersebut.

"Surat edaran itukan setelah kejadian baru kita dapatkan, itupun melalui KPU provinsi, karena kita sifatnya pencegahan," tuturnya

Terkait penjelasan Bawaslu tersebut berbeda dengan keterangan yang diterima media dari caleg tersebut.

Saat Caleg DPR-RI dari Partai PKB Dapil Provinsi Jambi, H Handayani ketika dikonfirmasi via telpon seluler membenarkan jika dirinya membagikan uang transport kepada warga sebesar Rp 30 ribu per orang.

Hal itu terjadi pada saat dirinya menghadiri kampanye tatap muka dengan warga Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Membagi uang transport sudah tidak diperbulehkan lagi setelah penegasan surat edaran KPU RI pertanggal 26 Januari 2019.

"Saya belum tau kalu ada aturan baru. Taunya saat saya sedang sosialisasi dengan warga panwaslu datang mencegah ngomong saya melanggar, karena dak boleh ada uang transport sekarang.  Ya kalau saya pribadi kalau dak boleh ya sudah tidak jadi dibagikan," ungkap Handayani, Jum'at (8/3).

Karena larangan tersebut, Handayani mengatakan jika warga mempertanyakan kenapa jadi tidak boleh. "Warga yang ribut jadinya, karena yang mereka tau, sebelumnya uang transport dibolehkan sebelum aturan baru ini," ujarnya.

Dia kembali menegaskan belum tau ada aturan baru, karena aturan mulai 26 Januari, sementara caleg mulai sosialisasi kelapanagan dari November 2018. Terkait kurang sosialisasi KPU dan Bawaslu, dirinya juga mengaku tidak tau.

"Intinya saya tidak tau, karena sebelum itu aturannya kan dibolehkan uang transport maksimal Rp 60 ribu/orang, tapi saya hanya sanggupnya Rp 30 ribu, dan ternyataa sudah tidak boleh lagi dengan aturan KPU yang baru," pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi menertibkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani yang diduga melakukan pelanggaran politik uang (money politik) Pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Handayani tertangkap Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi sedang melakukan kampanye tatap muka di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi pada tanggal 28 Februari 2019.

 

Reporter.    :  Kenata

 

Editor.       :  Ansory S