Legalitas Organda Dipertanyakan, Kantor Organda Sarolangun Disegel

Selasa, 24 Maret 2015 - 13:47:58


Penyegelan kantor Organda Sarolangun.
Penyegelan kantor Organda Sarolangun. /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN -Terkait kinerja DPC Organda Kabupaten Sarolangun dipertanyakan. Hal tersebut berbuntut dengan penyegelan kantor Organda yang bertempat di Terminal Bus Sarolangun Tipe A, yang baru saja melaksanakan uji coba operasional pada Senin (23/3). Para agen dan PO travel menuntut kinerja Organda serta tata kelola yang profesional. 

Selain itu, menuntut kepada pengurus Organda yang lama untuk segera melakukan Musyawarah Cabang (Muscab), dan juga melakukan pemilihan kepengurusan baru yang selama ini dianggap vakum.

Ruslan salah satu perwakilan agen bus Terminal Sarolangun mengatakan, kepengurusan yang sekarang dianggap tidak sah, karena tidak melalui prosedur serta tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Harapan kami agar dibentuk kepengurusan yang baru dan jelas,“ tegas Ruslan.

Dipaparkan Ruslan, Organda itu adalah organisasi yang resmi dan harus jelas kedudukan. Selain itu kepengurusan Organda memiliki aturan yang jelas.
Sementara itu, M Amin alias Bujang Arnol, juga manyampaikan, bahwa Organda kedepannya dikelola secara profesional.

“Pada intinya kita bergerak pada hari ini, untuk membangun masa depan Organda agar tertata dengan baik. Kami meminta Organda melakukan Muscab, karena mekanisme pemilihan yang sebelumnya menurut kami dilakukan tidak secara transparan atau main tunjuk saja. Seharusnya organisasi yang sebesar ini dilakukan pemilihan melalui Muscab,"jelas Amin.

Sementara itu, Padli, Ketua Perusahaan Auto (PO) Kabupaten Sarolangun juga menyampaikan, penataan angkutan Travel agar tidak simpang siur. Dan penataan itu menurutnya adalah salah satu wewenang Organda.

“Lebih kurang 12 PO yang ada di Kabupaten Sarolangun, menuntut kejelasan dan payung hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran, agar operasi di lapang berjalan dengan lancar," tandasnya. (ciz)