3.400 Honorer Tiga Bulan Belum Gajian

Rabu, 25 Maret 2015 - 12:00:24


Aktivitas honorer yang menggelar pertemuan dalam sebuah kesempatan untuk mempertegas   status.
Aktivitas honorer yang menggelar pertemuan dalam sebuah kesempatan untuk mempertegas status. /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN –Pencairan gaji tenaga honorer kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun berbeda dengan tahun 2014, lalu. Soalnya, Februari 2014, tenaga honorer sudah menerima gaji, tapi tahun 2015 terjadi pemunduran dala pembayaran gaji untuk tenaga honorer. 

Buktinya, gajian bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2015 masih belum dibayar. Kondisi seperti ini, membuat honorer bingung tak tahu harus melakukan apa. Selain membutuhkan uanga untuk kebutuhan sehari-hari, gaji yang belum dibayarkan itu sangat bermanfaat untuk menyambung hidup.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pembayaran gaji bagi tenaga honorer tersebut.

Salah seorang tenaga honorer yang enggan dituliskan namanya mengatakan, memang benar hingga saat ini dirinya bersama tenaga honorer lainnya belum terima gaji sejak bulan Januari, Febuari dan Maret.

“Kita memang belum menerima gaji selama tahun 2015 ini,”katanya.

Para honorer kontrak ini berharap gaji segera direalisasikan. “Kami minta ada kebijakanlah terkait gaji kami. Ada sebagian besar honorer mengantung pada gaji honorer, jadi kalau terus berlarut-larut seperti ini, pastinya keluarga mereka akan telantar,” ungkap beberapa honorer lainnya.

Besaran gaji para tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sarolangun, Rp 750.000 setiap bulannya. Jika tiga bulan tidak dibayarkan, maka uang hak para tenaga Honorer ini berjumlah Rp 2.250.000.

Informasi yang didapatkan, Surat Keputusan perpanjangan kontrak tenaga honorer dan honorer kontrak untuk tahun 2015 ini, sampai bulan Maret ini, juga belum keluar. Sebanyak 3.400 lebih tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, nasibnya masih terkatung-katung.

Namun, dengan status yang belum jelas, para honorer tersebut masih melaksanakan kegiatan rutin kerja seperti biasa. Perpanjangan kontrak itu wajib dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala BKP2D Nomor 800/7429/BPKP2D/2014 tanggal 7 Desember lalu.

Sementara, Kepala Dinas DPPKAD Sarolangun, Iskandar dimintai keterangan soal ini, baru-baru ini juga menjelaskan, bahwa pada prinsipnya gaji para tenaga honorer ini tidak masalah, namun tergantung pada kelengkapan administrasi dari SKPD dalam mengajukan pencairan ke DPPKAD.

"Asalkan berkas pengajuan gaji sudah lengkap dari SKPD, maka akan kita cair. Sebab, DPPKAD mengevaluasi berkas pengajuan dana dari SKPD,"jelasnya.
Menurutnya, kini sudah bisa gaji dicairkan. Sebab, dananya sudah di Kas daerah (Kasda). Tapi, Iskandar mengatakan, ada yang diwajibkan yang harus dipenuhi untuk pencairan.

“Jika setiap SKPD itu tidak ada masalah temuan, maka pencairan sudah bisa dilakukan. Karena temuan itu harus di-clear-kan baru bisa diproses untuk pencairan,” tandasnya. (ciz)