Perangkat Hukum Belum Siap, Pemkot Kesulitan Sanksi PSK

Rabu, 01 April 2015 - 22:25:09


Walikota Jambi deklarasi penutupan kegiatan prostitusi di Payo Sigadung dan Langitbiru.
Walikota Jambi deklarasi penutupan kegiatan prostitusi di Payo Sigadung dan Langitbiru. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Meski perda prostitusi sudah disahkan, namun Perda Prostitusi Kota Jambi tersebut hingga saat ini belum terlihat telah diberlakukan dengan baik.

Kepala Dinas Sosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengatakan untuk penegakan hukum mengenai perda prostistusi belum bisa dijalankan seutuhnya. Pasalnya, perangkat hukum untuk pemberlakuan Perda tersebut, masih dalam proses rancangan.

Oleh karena itu, terkait dengan 1 orang PSK yang diringkus saat penertiban di Langit Biru beberapa waktu lalu, PSK tersebut saat ini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Wanita, Talang Bakung untuk pembinaan lebih lanjut.

Menurut Kaspul, hukuman yang diterima oleh PSK tersebut adalah pembinaan selama 6 bulan hingga 1 tahun. Pembinaan di panti tersebut lebih cocok untuk PSK tersebut ketimbang hukuman pidana.

"Di panti kan ada keterampilan, kalau hukum pidana setelah keluar dari penjara malah bisa jadi lebih parah bukan jadi lebih baik. Cocok lah dengan pembinaan seperti ini," ujarnya.

Maksud perangkat hukum yang belum dirancang, tambah Kaspul, jika dalam penegakkan saat ini belum disiapkan hakim, jaksa, penyidik. Pasalnya, di dalam Perda disebutkan ada pidana.

"Jadi untuk proses pidana itu, perlu ada hakim dan lainnya. Karena itu, jika sudah selesai, baru bisa diberi sanski bagi pelanggar. Kita juga tidak bisa secepat mungkin untuk menindak, karena semuanya perlu proses," aku Kaspul.

Terpisah, Koordinator Jambi Bangkit, Nasroel Yasir, mengaku saat ini penyebaran PSK banyak terjadi di beberapa wilayah di Kota Jambi. Dirinya meminta agar Pemkot Jambi bertindak tegas terhadap pemberlakukan Perda prostitusi tersebut.

"Dinas Sosnaker dan Satpol PP bersatu padu untuk mengantisipasi hal ini. Kasihan masyarakat ini kan, kemana-mana PSK ini berkeliaran termasuk lah di sekitaran wilayah Kotabaru, kabarnya begitu," bebernya.

Nasroel menghimbau kepada SKPD terkait agar lebih cepat tanggap dalam menegakkan Perda. Tidak hanya menunggu instruksi dari Walikota Jambi.

"Jangan sebentar-sebentar rapat, kapan selesainya Perda itu," akunya.

Terkait dengan tertangkapnya 1 orang PSK di Langit Biru beberapa waktu lalu, Nasroel kembali menegaskan, dan meminta kepada Pemkot Jambi memberlakukan perda prostitusi kepada PSK tersebut.

Dikhawatirkan kejadian seperti ini tidak hanya akan terjadi sekali saja tetapi akan ada penyebaran PSK berkelanjutan.

Sementara itu, kasus kemarin menjadi sorotan DPRD Kota Jambi, dan meminta kepada Pemkot agar menegakkan Perda prostitusi yang sudah berlaku.

Melalui Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, menegaskan bahwa untuk penerapan Perda prostitusi dan asusila yang dikeluarkan Pemkot Jambi untuk memerangi praktik mesum tersebut.

Jika ditemukan seperti di Langit Biru, harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada pada Perda Nomor 02 tahun 2014.

"Kalau tidak diberikan sanksi mereka pasti akan kembali, tidak ada efek jeranya, apa gunanya ada Perda kalau tidak ada sanksi," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Jambi, kemarin.

Namun sayangnya PSK Langit Biru yang tertangkap basah yang masih melakukan tindak prostitusi tersebut belum juga mendapatkan sanksi yang sesuai, seperti denda dan juga kurungan.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Thaif, Perda memang untuk diikuti, sehingga harus beriringan dan berjalan dan sebelumnya Komisi IV telah duduk bersama dengan pihak eksekutif yakni Walikota Jambi, dan sangat menekankan bahwa jika terjadi lagi tindakan prostitusi, untuk Perda tidak pandang bulu.

"Aturan sudah jelas, mau dikurung atau denda. Ya kalau gak mau bayar denda ya langsung dikurung saja," tegas Thaif.

Tambahnya, untuk Perda tersebut tidak perlu menungguu, Pemkot harus dengan tegas menegakkan Perda tersebut. Kata dia, siapapun yang melanggar Perda langsung tindaklanjuti, karena akan menjadikan efek jera. Sehingga masyarakat tidak berani melakukan perbuatan prostitusi lagi.

“Jangan sampai Perda ini dibilang banci. Perda dibuat bukan untuk nakut-nakuti. Bagaimanapun itu Perda itu sudah berlaku. Dan siapapun yang melanggar segera diberi sanksinya,” tambah Thaif. (tia/hyy)