Bentrok Brimob dan Warga saat Penertiban PETI
RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN -Putusan sidang kasus bentrok di Mengkadai saat terjadinya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun yang mengakibatkan oknum anggota Brimob Polda Jambi, Briptu Marto Hutagalung meninggal dunia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada kamis (9/4), sekitar pukul 10.15 WIB.
Jalannya sidang menjadi perhatian pengunjung, karena mengulas kejadian pengeroyokan terhadap oknum anggota Brimob pada 1 Oktober 2013 silam, sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Sarolangun. Kedua terdakwa, yakni Amirudin dan Utih Haryanto alias Unyil.
Majelis hakim dipimpin Herlangga Patmadja SH didampingi dua hakim, Andreas Arman Sitepu SH dan Adil MF Simarmata SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Amiruddin alias Amir bin Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan mengakibatkan maut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidanan penjara selama 7 tahun. Â Â Â
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakawa tetap berada dalam tahanan serta membebani terdakwa untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Amiruddin 6 tahun penjara.
Selain itu, menurut mejelis hakim ada beberapa poin yang memberatkan terdakwa Amiruddin, yakni tidak mengakui perbuatannya, bertele-tele dalam memberikan keterangan, melakukan tindak pidana terhadap anggota polisi yang sedang bertugas, dan dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan emosi yang tidak stabil.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, Amiruddin belum pernah dihukum pidana.
Kuasa Hukum Amiruddin Budi Asmara, SH, ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai pembacaan putusan mengatakan, putusan mejelis hakim yang menetapkan Amiruddin sebagai pelaku penganiayaan sangat samar.
Dirinya sebagai penasehat hukum berencana untuk banding. ‘’Saya pribadi secara penasehat hukum ingin banding, tapi pihak keluarga masih musyawarah, keputusan ada dipihak keluarga, saya menilai putusan hakim sangat samar dalam menetapkan klien saya sebagai pelaku pengeroyokan,’’ jelasnya.
Menurutnya, pegangan majelis hakim dalam memutuskan perkara hanya satu orang saksi bernama Joni Aprizal yang melihat terdakwa memijak korban, namun tidak bisa menentukan bagian mana yang dipijak.
‘’Bagian mana yang dipijak, apakah dengan memijak orang bisa mati,’’ jelasnya.
Sementara saksi lain bernama Haidir, menurut Budi Asmara, mengatakan kliennya tidak melakukan apapapun.
‘’Bagaimana bisa klien saya mengakui perbuatannya, kalau memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya,’’ jelas Budi Asmara.
Sementara terdakwa lain atas nama Utih Haryanto alias Unyil divonis bebas oleh majelis hakim. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Utih Haryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Unyil segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 5.000.
Usai divonis bebas oleh majelis hakim, secara spontan Unyil langsung sujud sukur dan berpelukan dengan Alimusa Siregar, sebagai kuasa hukumnya. Keluarga Unyil yang memadati ruang sidang juga tak kuasa menahan haru, atas keputusan hakim yang membebaskan Unyil.
Usai persidangan kuasa hukum Utih Haryanto, Ali Musa Siregar SH, kepada harian ini mengatakan, sangat bersyukur dengan vonis hakim yang membebaskan kliennya.
‘’Klien saya memang tidak terlibat sama sekali dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tak satu saksipun yang menyatakan keterlinatan klien saya,’’ ucap Alimusa Siregar.
Sidang pembacaan putusan kemarin mendapat pengamanan yang ekstra ketat dan Polres Sarolangun dibantu anggota TNI. Puluhan anggota Brimob Polda Jambi Kompi Pamenang juga terlihat hadir di persidangan. Juga terlihat puluhan anggota keluarga kedua terdakwa memadati ruang persidangan PN Sarolangun.
Seperti diketahui Amiruddin dan Unyil ke dua terdakwa pelaku pengeroyokan anggota Brimob Polda Jambi saat terjadinya bentrok penertiban PETI beberapa tahun lalu, dituntut pidana sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 3. Amiruddin dituntut 6 tahun penjara dan Unyil dituntut 4 tahun penjara. Berdasarkan pantauan koran ini, terlihat hadir di PN Sarolangun, kemarin Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan, Kajari, Agustinus SH, Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Budiawan Basuki, anggota DPRD Sarolangun Dapil, Limun, Batang Asai, CNG, Hermi SSos. (ciz)
Ratusan Kayu Bulian Ilegal Diamankan, Dishut Belum Bisa Tangkap Pemilik Kayu
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada