RADAR JAMBI.CO.ID,MUARO JAMBI- Meski memasuki hari libur, KPU Muaro Jambi tetap membuka bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Desember mendatang. Hal ini disampaikan komisioner KPU Muaro Jambi, Suparmin SH,MH saat dikonfirmasi kemarin.
" Kami besok (Jumat_red) tetap buka untuk menerima pendaftran calon anggota PPK dan PPS Pilgub 2015," ujarnya.
Ditambahkan Suparmin, pendaftaran Juga tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, hal Ini dalam rangka memberikan pelayanan maksimal bagi para calon pejuang demokrasi yang ingin mendaftrkan diri.
Seperti diketahui, KPU Muaro Jambi membutuhkan 520 orang kemudian ditetapkan dan dilantik menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan. Jumlah 520 orang itu terdiri atas 55 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 465 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk PPK sebanyak 5 orang tiap kecamatan dan untuk PPS sebanyak 3 orang tiap desa/kelurahan," tambah Suparmin.
Sedangkan untuk penerimaan berkas akan dilakukan selama enam hari, yakni dimulai pada Kamis (30/4) besok hingga Selasa (5/5), mendatang. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi calon anggota PPK dan PPS di Kabupaten Muaro Jambi, antara lain, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK.
Suparmin menghimbau masyarakat yang mempunyai kualifikasi sebagaimana persyaratan yang telah diumumkan untuk ikut berpartisipasi mengikuti proses seleksi.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Kecuali untuk memenuhi berkas persyaratan administrasi yang disyaratkan UU dan Peraturan KPU," ujarnya.
"Nantinya seleksi untuk anggota PPK dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk PPS dimulai dari seleksi admin"strasi atas calon PPS usulan bersama Kepala Desa/Lurah dan Ketua BPD dan Dewan Kelurahan dan kemudian dilakukan test wawancara," terang Suparmin.
"Nantinya seleksi untuk anggota PPK akan ditetapkan 10 orang yang lulus dari seleksi tertulis untuk menuju wawancara. Sedangkan untuk PPS sebanyak enam orang yang akan ikut seleksi wawancara. Untuk kemudian ditetapkan 5 besar terbaik untuk lulus menjadi anggota PPK dan tiga besar terbaik untuk menjadi anggota PPS," tandasnya.
Editor: Gustav
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin