Puluhan Swalayan Di Jambi Tak Kantongi IUTM

Senin, 08 Juni 2015 - 08:35:24


Jambi Town Square salah satu mall modern di Jambi yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Jambi Town Square salah satu mall modern di Jambi yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Sejumlah swalayan di Kota Jambi berdiri dengan tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan hanya mengandalkan izin waralaba.

Dari keterangan Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, M Zaini, Minggu (7/6), mengatakan bahwa izin waralaba yang digunakan bukanlah termasuk IUTM.

"Toko modern di Jambi hanya mengandalkan pemberian hak waralaba, mereka tak punya IUTM. Harusnya ini diintensifkan perizinannya oleh Pemerintah Kota Jambi, sebab waralaba itu bukan masuk izin toko modern," kata Zaini.

Dijelaskannya, swalayan harus membuat IUTM di mana mereka berdomisili dan dikeluarkan oleh Badan Perizinan Satu Pintu. Diungkapkannya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, baru satu swalayan yang sudah memiliki IUTM.

"Swalayan besar seperti Trona dan Jamtos itu tidak memiliki IUTM, yang sudah punya izin IUTM itu baru satu, yakni Hipertmart," katanya.

Zaini mengaku tidak mengetahui pasti jumlah keseluruhan swalayan di Jambi, karena saat dikonfirmasi sedang berada di luar kota. Namun katanya, khusus Kota Jambi, dari 17 swalayan besar memang belum mengantongi izin usaha toko modern itu.

Dijelaskannya lagi, waralaba seperti Indomaret dan Alfamart itu hanya izin usaha hak kekayaan intelektual, Itu dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Artinya manajemen swalayan atau penerima waralaba itu memakai sistim pemberi waralaba.

"Mereka hanya memakai merk dan itu tidak termasuk izin hanya pengakuan hak. Dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) juga bukan izin toko modern," tegasnya.

Menurutnya, penegakan Perda atau melakukan razia terhadap perizinan swalayan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Jambi harus ditingkatkan, pemerintah provinsi kata Zaini, tidak memiliki hak.

"Di Perizinan Satu Pintu itu boleh di cek, berdasarkan penulusuran dan laporan yang saya terima, yang punya IUTM hanya satu toko modern," katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbadar, menyayangkan banyaknya swalayan belum mengantongi izin usaha toko modern tersebut, dia meminta agar pihak terkait saling berkoordinasi terkait hal ini.

"Ini harus cepat disikapi, rasanya belum terlambat untuk berbenah. Disperindag Provinsi harus koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta memberi arahan soal perizinan itu. Jangan sampai timbul permasalahan yang merugikan satu sama lain," kata Syahbandar.

Reporter: Kaspul Anwar
Editor: Gustav Wiranata