RADARJAMBI.CO.ID, MUARATEBO- Warga desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu, mengeluhkan adanya pungutan untuk pengurusan pembuatan Sertifikat Prona pada tahun 2014 lalu. Sebagai panitianya, diketahui adalah pejabat Kades Melako Intan, Siam.
Menurut warga setempat yang tak mau disebut namanya mengatakan, panitia tersebut memungut biaya sebesar Rp 3 juta, kepada warga yang mengurus Sertifikat Prona. Panitia tersebut berdalih, biaya diberikan kepada BPN Tebo selaku penerbit Sertifikat.
“Kami warga keberatan dipinta uang 3 juta untuk buat Sertifikat Prona. Setahu kami, Sertifikat Prona gratis dak dipungut biaya. Tapi fakta ini malah dipungut, ini kan namonyo pungli,†ujar warga ini mengeluh, Rabu (17/6).
Tambah warga ini lagi, sampai tahun 2015 ini, Sertifikat Prona yang diurus oleh Kades belum semuanya siap. Masih ada yang belum terbit, sementara biaya semuanya sudah dipinta.
Reporter: Slamet Supriyanto
Editor: Gustav Wiranata
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder