Terbukti Bunyikan Petasan, Dipenjara Selama Ramadhan Hingga Lebaran Usai

Selasa, 23 Juni 2015 - 23:13:22


Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan /

RADARJAMBI.CO.ID, KERINCI - Lagi, Bupati Kerinci menegaskan kembali kepada masyarakat Kabupaten Kerinci, untuk menindak terhadap penjualan petasan dan yang meledakan petasan selama bulan Ramadhan. Bahkan, anak-anak sekolah yang meledakkan petasan akan diberi sanksi.

Pasalnya hal tersebut dianggap bisa menganggu masyarakat Kabupaten Kerinci khusus yang sedang melaksanakan ibadah Puasa selama Ramadhan.

Hal ini disampaikan Bupati Kerinci, H Adirozal, saat melakukan safari Ramadhan di Masjid Nurul Islam desa Simpang Tutup, Senin (22/6). Pemkab Kerinci akan melakukan penindakan terhadap peledakan petasan selama Ramadhan, ini supaya Ramadhan tahun ini berjalan aman.

"Terkait petasan, Satpol PP akan menindaknya dan menyerahkan kepada pihak kepolisian, untuk memasukan ke dalam penjara selama Ramadhan hingga 3 hari sesudah lebaran," tegas Adirozal.

Reporter: Sony Maryadi
Editor: Gustav Wiranata