RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Seiring meningkatkan kualitas guru dalam menerapkan sistem kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, serta peningkatan kesejahteraan guru agar tetap mengkedepankan nilai profesional, maka guru dihadiahkan dengan tunjungan sertifikasi yang sumbernya dananya berasal dari APBN RI.
Hal ini juga disertai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementrian Dinas Pendidikan Nasional, seperti jumlah jam mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu, guru sertifikasi juga sudah mengantongi ijazah Strata Satu (S1) dan juga dipertimbangkan dengan lamanya guru bersangkutan mengabdi sebagai tenaga pendidik.
"Jika tidak ada aral melintang, dalam bulan Ramadhan 1436 H akan dicairkan dana sertifikasi guru untuk triwulan kedua, atau terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni. Untuk itu, guru yang akan menerima dana sertifikasi diminta untuk bersabar," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), H Lukman melalui Kasi Mutasi, Suyono diamini Kabid PMPTK, M Daud, baru-baru ini.
Menurut Suyono, tercatat ribuan guru yang mengajar di semua jenjang pendikan, misalkan SD, SMP dan SMA sederajat yang akan menerima dana sertifikasi. Namun, perlu diketahui dalam perolehan dana sertifikasi tersebut tidak semua guru yang bisa menerimanya. Sebab, akan tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang prosedural.
"Proses pencairan dana sertifikasi triwulan kedua ini sedang dalam proses. Kini, Disdik sedang memverifikasi data guru yang akan menerima dana sertifikasi,"tambahnya.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav Wiranata
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder