RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi setelah melakukan koordinasi bersama melibatkan divre bulog Jambi, Disperindag dan stakeholder terkait menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi tahun ini Rp 30 ribu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir menjelaskan, nilai zakat yang sudah ditetapkan melalui survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini, dan tidak terjadi perbedaan berarti dibanding tahun sebelumnya.
"Penetapan harga tertinggi Rp 30 ribu dengan asumsi harga beras Rp 12 ribu perkilogramnya, sedang Rp 25 ribu rupiah asumsi harga beras Rp 10 ribu perkilogram dan zakat terendah Rp 20 ribu asumsi harga beras Rp 8.000 perkilonya," ujar Tahir.
Reporter: Khotib Syarbini
Editor: Gustav Wiranata
Terbukti Bunyikan Petasan, Dipenjara Selama Ramadhan Hingga Lebaran Usai
Aswan Hidayat Usman Terpilih menjadi Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi periode 2024-2027