Ihsan Yunus: Kami Sedang Membuat UU yang Membawa Semangat Pasal 33

Jumat, 26 Februari 2016 - 14:40:24


Anggota Komisi VI DPR RI, Ihsan Yunus saat melakukan RDP dengan masyarakat Kota Jambi, baru-baru ini.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ihsan Yunus saat melakukan RDP dengan masyarakat Kota Jambi, baru-baru ini. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Anggota Komisi VI DPR RI, Ihsan Yunus mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok undang-undang yang mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah. Dimana nantinya, pemerintah lewat agen ekonominya, BUMN, betul-betul menguasai cabang produksi dan usaha yang memenuhi hajat hidup orang banyak.

Hal itu mengacu pada beberapa kegiatan eksploitasi dan ekstraksi sumber daya alam semisal gas, minyak bumi dan bahan galian lainnya. Dalam rancangan itu, Komisi VI mengupayakan agar semua usaha-usaha tersebut dikuasai BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Kita akan upayakan agar pengelolaan sumber daya alam, dan cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, bisa sesuai dengan amanat UUD pasal 33,” jelas Ihsan, saat melakukan RDP dengan masyarakat Kota Jambi, baru-baru ini.

Dia menambahkan, sudah seharusnya BUMN diberi tugas mengelola semua cabang usaha dan produksi yang dihasilkan dari bumi indonesia. Dalam kata lain, BUMN diberi kewenangan menjadi pemilik dan pengelola utama, baru kemudian sub-sub kegiatannya diberikan pada masyarakat dan swasta.

“Selama ini kan tidak. Coba kita lihat, tambang batu bara di mana-mana dimiliki swasta,” kata dia.

Kita ingin nantinya, lanjut Ihsan, Pemerintah secara utuh menjalankan amanat UUD 45 pasal 33, dan masyarakat luas bisa ambil bagian. Jadi tidak ada lagi penguasaan oleh sekelompok pemodal besar.

Jika undang-undang itu nantinya disahkan, maka masyarakat akan sangat diuntungkan. Tentu saja jika masyarakat siap mengambil kesempatan dan ikut terlibat dalam skenario tersebut.

Lebih lanjut, menurut Ihsan, BUMN nantinya juga dibatasi. Agar perusahaan plat merah tersebut tidak keranjingan membangun sub-sub usaha yang inline dengan meraka. Karena di Undang-undang yang tengah digodok tersebut, Komisi VI juga akan membuat atura agar sub-sub bidang kegiatan usaha BUMN yang bisa dikerjakan swasta dan masyarakat lewat koperasi dan usaha kecil menengah, didistribusikan ke masyarakat.

“Kalau sudah begitu, baru mantap. Bisa maju ekonomi kita. Karena semuanya ikut bergotong royong dan ambil bagian. Itu baru sinergis,” tukas dia.

Menanggapi rencana itu, Dosen STIE IKABAMA Jambi, Tri Nurkadarini, mengatakan jika itu benar-benar dilakukan, maka saat itulah baru dikatakan demokrasi ekonomi mulai berjalan.

“Kalau itu benar dilakukan, di situ baru terjadi demokrasi ekonomi di negara kita,” kata Rini.

 Reporter: Gustav