Ini Jumlah KTP Wajib Disiapkan Calon Independen Pilbup Muaro Jambi

Minggu, 22 Mei 2016 - 15:53:35


/

RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI- Bakal pasangan Calon independen atau yang berminat maju melalui jalur perorangan pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017 wajib mengumpulkan minimal 23.463 foto copi KTP sebagai bukti dukungan pencalonan. Ini merupakan hasil penetapan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu (22/5).

'Kami telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan agar bisa mendaftarkan diri ikut menjadi peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017, yakni sebanyak 23.463 dukungan,' ujar Ketua KPU Muaro Jambi, Edison SE ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, yakni minimal di 6 (enam) kecamatan dari total 11 (sebelas) kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

'Jumlah dukungan minimal tersebut merupakan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi tahun 2015 di Kabupaten Muaro Jambi sebesar 276.026 pemilih,' sambungnya.

Sedangkan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH MH menjelaskan jika angka 8,5 persen itu didapatkan karena jumlah DPT Kabupaten Muaro Jambi pada kisaran 250.000-500.000.

'Sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 untuk kabupaten/kota yang jumlah DPT nya pada range tersebut jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen,' jelasnya.

'Selanjutnya kami akan segera melakukan sosialisasi kepada stake holder & pihak-pihak terkait terkait tindak lanjut ini, terutama mekanisme & jadual pencalonan paslon jalur perseorangan ini, termasuk penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON) serta formulir excel untuk formulir B.1 KWK Perseorangan yang khusus dibuat KPU RI,' sebut Suparmin.

Reporter: Gustav