RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra menegaskan, PNS jangan bermimpi bisa pindah kerja, jika belum mencapai 5 tahun dinas. Apakah pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam Kabupaten Sarolangun, sebaliknya pindah kerja keluar Kabupaten Sarolangun.
Keterangan ini dibeberkan H Cek Endra disela menutup acara Diklat prajabatan CPNS golongan III formasi umum angkatan 20, 21, 23, 24, dan diklat prajabatan CPNS golongan II formasi umum angkatan 8 yang berlangsung diruang pola Pemkab Sarolangun pada Rabu (8/6) sekitar pukul 9.30 WIB.
"Terlepas siapapun yang menjadi backing, kami tidak akan peduli. PNS tidak dibolehkan pindah sebelum menjalani ikatan kerja 5 tahun keatas,"katanya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya PNS tidak boleh pindah, maka penataan PNS akan terukur.
"BKPPD harus menata semua PNS yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun, kembangkan nilai profesional, agar kedepannya Sarolangun menjadi lebih maju dan sejahtera,"pungkasnya.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK