CE Berpasangan Hilal, Kegairahan Bacabup Sarolangun Meredup

Rabu, 24 Agustus 2016 - 18:43:05


Pasangan Cek Endra- Hillalatil Badri saat menerima SK dukungan dari Partai NasDem.
Pasangan Cek Endra- Hillalatil Badri saat menerima SK dukungan dari Partai NasDem. /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN- Pasca berdengungnya SK rekomendasi dukungan DPP PAN, DPP Golkar dan NasDem terhadap pasangan Drs H Cek Endra dan H Hillalatil Badri pada Pilkada kabupaten Sarolangun, berdampak pada meredupnya kegairahan aksi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dalam melakukan sosialisasi ketengah masyarakat.

Apalagi, setelah berhembusnya isu, sebanyak 10 Parpol atau sebanyak 32 kursi di DPRD Sarolangun sudah condong sikap dukungan ke pasangan, Drs H Cek Endra dan H Hilalatil Badri SE. Diantaranya, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, PKPI, PAN dan PPP.

Pantauan harian ini dilapangan, ketika melihat pajangan baliho yang ada dalam ibu Kota Kabupaten Sarolangun, sejumlah nama Bacabup dan Bacawabup yang akan maju di pentas Pilkada Sarolangun 15 Februari 2017, yakni H Madel, H Maryadi, Asa’ad Isma, H Musharsyah, H Dedi Irawan, H Hapis Hasbiallah, H Aris AB, Tantowi Jauhari dan Aang Purnama.

Misalkan, H Cek Endra dan H Hilallatil Badri didukung 10 parpol dan 32 kursi di parlemen, maka peluang CE dan Hilal akan melawan kotak kosong di Pilkada Sarolangun sangat terbuka lebar. Ditambah lagi, nihilnya Bacabup yang mendaftar dengan melalui jalur independen di KPU.

Ketua KPU Sarolangun, Akhyar saat dikonfirmasi via ponsel, baru-baru ini menyebutkan, mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2015 dan perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, maka tidak ada permasalahan, jikalau ada pasangan calon yang diusung oleh banyak Parpol.

“Misalkan ada salah satu Bacabup akan diusung dan didukung banyak Parpol, sehingga peluang Bacabup lainnya tidak meraih dukungan dari Parpol, sehingga akan terjadi Pilkada tunggal atau melawan kotak kosong. Secara aturan, hal tersebut tidak menjadi masalah, ”sebutnya.

Dipaparkannya, syarat untuk dukungan Parpol minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Sarolangun.

“Misalkan, di DPRD Sarolangun sebanyak 35 kursi, minimal harus didukung 7 kursi. Persentase dari jumlah suara sah Pileg yang lalu sebanyak 160.819 atau 25 persen,”pungkasnya.


Reporter: Charlez
Editor: Gustav