RADARJAMBI.CO.ID, KERINCI- Pihak PT Perkebunan Nusantara VI yang berada di Kayu Aro, di Kabupaten Kerinci terkesan membiarkan, dan tidak merawat kebun teh yang ada di Kayu Aro, pasalnya dikawasan kebun teh tersebut sudah banyak ditumbuhi rumput-rumput liar.
Pantauan harian ini di Kayu Aro tampak sebagian kebun teh yang berada dipinggir jalan raya, sudah banyak yang dipangkas dan ditumbuhi rumput-rumput liar.
Edi warga Kayu Aro kepada harian ini sangat menyayangkan sikap pihak PTPN VI yang tidak merawat objek wisata andalan Kabupaten Kerinci ini.
"Ya kita sangat menyayangkan hal ini, sebagai pengelola seharusnya mereka merawat dengan baik kebun teh disini, ini malah dibiarkan terbengkalai seperti ini," katanya.
Edi minta kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, untuk segera memberi teguran kepada pihak PTPN VI, karena terkesan membiarkan dan merusak keindahan kebun teh di Kayu Aro.
Bupati Kerinci, H Adirozal, kepada harian ini mengatakan sangat kecewa dengan PTPN VI yang terkesan membiarkan rumput-rumput liar tumbuh dikebun teh.
"Ya kita sudah melihat adanya kebun teh yang tidak terurus dan dibiarkan semak belukar," katanya.
Adirozal mempertanyakan kenapa pihak PTPN VI membiarkan aset-aset negara seperti itu, apakah PTPN VI tidak sanggup lagi mengelola atau ada maksud-maksud lain.  Â
"Saya minta Dirut PTPN VI untuk memperhatikan aset kita ini, jangan dibiarkan terlantar seperti ini," jelasnya.
Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini menyebutkan, kebun teh merupakan aset Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci untuk menarik wisatawan untuk datang ke Kerinci.
"Kita sudah berkali-kali menyurati mereka untuk tidak menanam kopi dipinggiran jalan raya, itu akan merusak keindahan kebun teh yang selama ini menjadi objek wisata andalan kabupaten Kerinci untuk menarik wisatawan berkunjung ke Kerinci,"ungkapnya.
Namun saat ditanya masalah izin pengalihan kebun teh menjadi kebun kopi, orang nomor satu di Kerinci ini mengatakan, sampai saat ini Pemkab Kerinci belum mengeluarkan izin.
"Karena sampai saat ini PTPN VI belum memberi plasma 20 persen kepada masyarakat, kita juga belum melihat bukti dan menerima laporan, makanya kita tidak mengeluarkan izin," cetusnya.
Adirozal minta kepada Inspektorat dan Dinas Perkebunan untuk melihat dan meninjau apakah pihak PTPN VI telah melanggar aturan-aturan yang terkait dengan perda.
"Untuk saat ini mereka sudah melanggar, karena mereka sudah menanam kopi, sedangkan plasma yang 20 persen belum direalisasinya," ujarnya.
Lebih jauh, dikatakannya, jika PTPN VI tidak mau mematuhi perda yang telah ditetapkan dan telah melanggar aturan PP, maka Pemkab Kerinci akan menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib. "Nanti pihak yang berwajib yang akan memberi tindakan kepada mereka,"tandasnya.
Editor: Gustav
Instalasi Listrik Ruang Operasi RS KH Daud Arief Kualatungkal Disoal
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin