Dua Ranperda Disahkan Dewan

Rabu, 28 September 2016 - 22:13:33


Penyerahan berkas kata akhir fraksi-fraksi dewan terhadap RAPBDP.
Penyerahan berkas kata akhir fraksi-fraksi dewan terhadap RAPBDP. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Pansus dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Jambi, yaitu Pansus pembentukan perangkat daerah serta Pansus penyertaan modal ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sudah menyelesaikan tugasnya. Rabu (21/9) lalu, melalui Paripurna, kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Dalam laporan hasil kerja Pansus dua Ranperda, yang disampaikan Ketua Pansus, RS Prayogie, semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Jambi menyetujui kedua Ranperda yang diajukan untuk dijadikan Perda.

"Menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda,” ungkap Prayogie dalam Paripurna.

Dia menyampaikan, untuk Ranperda penyertaan modal ke PDAM, yang awalnya diajukan senilai Rp 195 miliar disepakati oleh Pansus menjadi Rp 41 miliar. Dengan rincian, penyelesaian hutang PDAM kepada negara sebesar Rp 39 miliar dan penggantian program hibah air minum AUSAID sebesar Rp 2 miliar.

Yogie menyampaikan, mengenai pengembangan dan biaya operasional PDAM sebesar Rp 154 miliar, Pansus menilai perlu adanya kajian analisis investasi dari lembaga independent.

"Kajian analisis investasi dilakukan paling lama satu tahun sebelum pengajuan Ranperda pada PDAM dan APBD dalam keadaan surplus, sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah,” sebutnya.

Sedangkan, untuk Ranperda pembentukan perangkat daerah, perubahan terjadi beberapa nomenklatur dan menggabungkan beberapa dinas menjadi satu. Hal ini menyesuaikan dengan perumpunan dan kedekatan karakteristik urusan pemerintahan.

Dijelaskannya, pada draft awal telah disampaikan eksekutif 20 dinas, 5 badan.

Setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus, dan telah diputuskan bersama seluruh anggota Pansus, bahwa dinas ditetapkan sebanyak 18 dan Badan sebanyak 3 badan.

"Sedangkan untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan tidak mengalami perubahan,” ucapnya.

Untuk Dinas yang mengalami perubahan, Dinas Pendidikan, dirubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum, menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, terjadi penggabungan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.

Disebutkannya penggabungan ini telah mendapatkan persetujuan bersama pada kesimpulan Pansus, dengan alasan bahwa dinas saling keterkaitan dan merupakan perumpunan berdasarkan PP 18 tahun 2016 mengenai perangkat daerah.

Untuk badan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah, sehingga menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Reporter: Endang Haryanto
Editor: Gustav