RADARJAMBI.CO.ID, BATANGHARI-Â Niat tahanan Narkotika Lapas Kelas II B Muarabulian, tepatnya blok Akasi 3 ingin menghirup udara segar dengan cepat pupus sudah. Pasalnya, usaha tahanan hendak melarikan diri dengan cara menjebol dinding kamar diketahui petugas Senin Malam, (31/7).
Aksi tahanan jebol dinding kamar ini diketahui petugas sekitar pukul 23.30 Wib. Kala itu, petugas yang melakukan patroli mendengar suara yang mencurigakan dalam sel tahanan. Ternyata, ketika di cek petugas ditemukan lobang berukuran besar yang telah dijebol.
"Petugas yang sedang patroli mendengar bunyi mencurigakan. Kemudian, Kita menurunkan beberapa petugas untuk mnegecek. Dan ditemukan lubang tersebut," kata Dwi Santosa, Kalapas Kelas II B Muarabulian, ketika dijumpai sejumlah wartawan diruang kerjanya Senin, (1/8).
Dari keterangan Kalapas Dwi Santosa, dinding kamar tahanan yang telah jebol tahanan narkotika ini ukurannya sudah cukup besar. Dimana, ukuran lobang dengan lebar dua jengkal dan tinggi satu jengkal. “Lubang tersebut udah bisa dilewati badan manusia,†ujarnya.
Selain menemukan lobang dalam sel tahanan, petugas juga menemukan peralatan yang mana diduga sebagai alat tahanan untuk menjebol dinding kamar sel tahanan. Peralatan yang ditemukanan diantaranya, satu pahat dan sebilah besi siku, yang diduga sebagai penokok pahat.
Ketika ditanyakan asal pahat dan besi tersebut? Kalapas masih belum bisa memastikan, ia belum memastikan apakah dari luar lapas atau bahkan dari dalam lapas.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, tapi kita tidak bisa memastikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada sebagian tahanan mengaku barang tersebut sudah ada didalam wc lapas mereka. Tapi, ada juga yang sebagian lagi, yang memungkiri hal itu,†ungkap Dwi Santosa.
Sekedar diketahui, dinding yang dijebol tersebut hanya tembus diluar kamar tahanan saja. Sementara diluar kamar, masih ada tembok pembatas lapas dengan area luar yang menjulang tinggi. Meski dapat keluar kamar, mareka kemungkinan akan kesulitan melewati tembok tersebut.
Disinggung mengenai apakah akan ada hukuman tambahan terhadap aksi beberapa tahanan tersebut. Kalapas menyebutkan, para tahanan sudah diberi sangsi, yakni hukuman larangan dijengguk. Sementara untuk tambahan hukumnya, pihaknya masih akan koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk sementara, 15 tahanan ini kita beri sangsi tidak boleh dijenguk pihak keluarga sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk tambahan hukuman, Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Muarabulian dan Kejaksaan, tentunya setelah hasil permeriksaan nantinya,†terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki, dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, terkait perihal ini membenarkan adanya kejadian penjebolan dinding kamar lapas Kelas II B Muarabulian tersebut yang diduga dilakukan belasan tahanan norkotika.
“Kita malam itu juga langsung ke TKP untuk memeriksanya kejadian tersebut. Saat ini, belasan tahanan tersebut semuanya masih di pindahkan ke ruangan lainnya, yang masih di dalam lapas untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak lapas,†tandas Dimas.
Â
Reporter: Raden Humaidi
Editor: GustavÂ
Si Nenek Dilaporkan Paksa Siswa SD Begituan Hingga 10 Kali Itu Bilang...
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada