RADARJAMBI.CO.ID, MUAROJAMBI- Menanggapi larangan siswa menggunakan jilbab saat sekolah di SDN 47 Muarojambi mendapat kecaman keras dari Laskar Aswaja Jambi.
Ketua DPW Laskar Aswaja provinsi Jambi, Wahyudi menyebutkan pihaknya mengecam keras tindakan kepala sekolah SDN 47 Muarojambi atas larangan pemakaian jilbab tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap orang. "Mau pakai jilbab dimanapun, jam berapa,sehingga jangan terlalu berlebihanlah, apalagi ini pada tingkat sekolah dasar," tegasnya.
Dikatakan Wahyudi, pada intinya sekolah tidak boleh mewajibkan dan melarang siswinya untuk mengunakan jilbab.
"Ini sangat jelas bertentangan dengan permendikbud nomor 45 tahun 2014 terkait didalamnya aturan pemakain jilbab," Kata putra asli Muarojambi kelahiran Kemingking ini.
Ia juga meminta kepada Bupati Muarojambi, khususnya Kepala Dinas pendidikan Muarojambi untuk dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap kepala sekolah ini.
"Karena hal ini sudah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat dan sudah berbau SARA," ucapnya.
"Sangsi terendah bisa pemberhentian terhadap kepala sekolah tersebut, sehingga akan kembali kondusif situasi di masyarakat," tambahnya.
Wahyudi menegaskan, jika hal ini tidak direspon oleh Dinas Pendidikan Muarojambi dan bupati, pihaknya siap melakukan aksi ke jalan, guna meminta klarifikasi ke bupati terkait hal ini.
"Kita akan gelar aksi nantinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelarangan ini membuat Wali murid kesal, lantaran kebijakan yang dikeluarkan Kepala Sekolah secara sepihak tersebut, membuat siswi yang sudah terbiasa menggunakan jilbab merasa tidak nyaman.
Tak hanya melarang memakai Jilbab, murid laki-laki juga diminta oleh sang kepsek untuk tidak memakai celana panjang, tapi menggunakan celana pendek.
Para wali siswa mengaku, peraturan yang diberikan Kepala Sekolah sangat merugikan siswa dan siswi, bahkan sebagian siswi yang merasa takut terpaksa melepaskan jilbab dan sebagian ada yang enggan bersekolah.
"Tujuan Kepsek tidak boleh anak kami pakai jilbab itu apa? anak saya kemarin diejek kawannya tidak boleh pakai jilbab, aturan itu dibikin-bikin sendiri oleh Kepala Sekolahnya, tidak ada rapat sama majelis guru," ujar Supardi, wali murid.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD 47 Muarojambi Usman mengatakan alasan mengeluarkan peraturan tersebut untuk menyeragamkan para siswa dan siswi.
"Tujuan saya itu supaya siswa tampak rapi berseragam, saya umumkan siswi yang pakai baju lengan panjang pakai jilbab tapi pakai topi, saya akan merubah yang terbaik yang dikehendaki wali murid," terang Usman, Kepala Sekolah SD 47 Muarojambi.
Karena mendapat kecamatan keras wali murid, Kepala Sekolah pun akhirnya mencabut kebijakan yang ia buat tersebut. Ia berjanji akan bermusyawarah dahulu bersama Majelis Guru maupun Komite Sekolah menyangkut peraturan sekolah.
Reporter: Gustav
Dukung Program Pemerintah, Sofyan Ali: Butuh Keseriusan Semua Unsur Parpol
Kecelakaan Ulang Tahun Perusahan, Bahari 9 Bulan Terbaring Lumpuh Tanpa Ada Perhatian Pemerintah
Gubernur Jambi Lepas Pertukaran Pelajar dan Paskibraka Ke Tiga Negara
Gubernur Jambi Raih Penghargaan Pembina K3 Dari Menteri Ketenagakerjaan
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024