2.377 Napi di Jambi Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2017 - 20:45:03


/

RADAR JAMBI.CO.ID-Sebanyak 2.377 orang narapidana yang ada di 10 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72 dan 64 napi diantaranya langsung bebas.  
    Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola didampingi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara kepada napi penerima remisi di Lapas Klas IIA, Jambi.  
    "Dari 3.130 orang narapidana di Provinsi Jambi, yang mendapatkan remisi berjumlah 2.377 orang," ujar Bambang Palasara, Kamis (17/8).
    Remisi terdiri dari Remisi Umum (RU) I atau masih menjalani sisa masa hukuman, dan RU II penerima remisi yang  mendapat pengurangan hukuman sehingga langsung bebas.
     Bambang Palasara merinci, napi penerima remisi terdiri dari napi Pidana Umum penerima RU I,  2.315 orang, penerima RU II,  44 orang, napi Pidana Khusus kejahatan teroris penerima RU I sebanyak satu orang,  napi kejahatan narkotika penerima RU I sebanyak 562 orang, penerima RU II sebanyak 20 orang.
    Sedangkan untuk napi kejahatan korupsi penerima RU I sebanyak 26 orang dan napi kejahatan ilegal logging penerima RU I sebanyak dua orang. Remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan.  
    "Remisi yang diberikan kepada napi diharapkan dapat lebih memotivasi, sebagai alat mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus  guna mempercepat proses penyesuaian diri untuk kembali membaur ke masyarakat.

 

REPORTER : ENDANG