RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Sempat menjadi polemik di masyarakat akhir-akhir ini, tempat karaoke Wak Genk di wilayah Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun, sepertinya redam, karena bakal memiliki izin resmi dari Pemkab Sarolangun.
Menurut keterangan Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri saat dijumpai harian ini di ruang kerjanya kemarin (29/8) mengaku sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kejari Sarolangun, Polres Sarolangun, RT dan Kelurahan setempat termasuk pihak pemilik tempat usaha Karaoke itu sendiri.
“Setelah kita analisa sepertinya pihak pengusaha karaoke sangat kooperatif dan siap mengurus izinnya dan persyaratannya sudah dipenuhi. Termasuk rekomendasi dari warga setempat, namun ada kelalaian saat proses pengeluaran izin, sehingga berlarut-larut,â€ujar Wabup.
Dijelaskan Wabup, mengapa hal itu harus ditindak lanjuti, karena secara tidak langsung Pemkab Sarolangun membutuhkan investor di Sarolangun, sehingga berdampak positif pada PAD.
Disinggung apakah saat ini Wak Genk tetap boleh beroperasi atau tidak, Wabup mengatakan untuk sementara tetap beroperasi, sembari segera mengurus izin usahanya.
Hanya saja, dalam kegiatan karaoke tersebut pihak Wak Genk harus memperhatikan norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat setempat. Seperti waktu operasional dan tata cara berpakaian para petugas karaoke.
“Tadi disepakati paling lama pukul dua belas malam, termasuk pegawainya harus berpakaian yang sopan saat pulang dan pergi dari tempat karaoke. Sehingga tidak menimbulkan kesumbangan di masyarakat,†tandasnya.
Â
Reporter: Charles Rangkuti
Membangun Sinergi, Sekretariat DPRD Jambi dan Jurnalis Kunjungan Ke Jawa Timur
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD