MUARA BUNGO- Ledakan yang terjadi Kamis 31 Agustus 2017 lalu, yang menyebabkan padamnya 2 penyulang Rotan dan Lontar selama 00.55 menit berbuntuk panjang. Ledakan pada penyulang rotan tersebut terjadi akibat ulah salah satu TV Kabel yang ada dalam kota Muara Bungo.
Akibatnya PLN maupun masyarakat sebagai konsumen kembali dirugikan, persoalan TV Kabel, yang menempatkan jaringannya pada tiang tumpu PLN memang bukan hal yang baru. Persoalan tersebut juga terjadi di beberapa daerah hingga PLN bertindak tegas dengan menurunkan jaringan TV Kabel yang nyantol di tiang PLN.
Seperti yang terjadi di dalam Kabupaten Bungo, diketahui ada dua perusahaan TV Kabel yang menggunakan tiang tumpu PLN untuk menyalurkan kabel ke rumah pelanggan mereka. Hampir 70 persen jaringan TV Kabel berada pada tiang tumpu PLN, dan selebihnya menggunakan tiang Telkom.
Ulah TV Kabel ini membuat pihak PLN geram, akibatnya PLN mengancam dan berjanji akan menurunkan jaringan TV Kabel ilegal ini yang numpang di tiang tumpu PLN.
Menager PLN area Bungo Ridwan Adam memastikan hingga saat ini dua TV Kabel di Bungo tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Manager PT Icon Palembang yang merupakan anak perusahaan PLN khusus sebagian pemberi izin perusahaan luar yang mengikat kerja sama penggunaan aset PLN.
"Kalau soal izin kan PT Icon yang urus. Saya sudah berkoordinasi dengan menager PT Icon Palembang. Dua TV Kabel yang ada di Bungo hingga saat ini tidak memiliki izin atas penggunaan tiang PLN," ucap Ridwan, Minggu (3/9).
Disampaikannya, terhitung sejak 1 Januari 2017 tidak ada lagi izin yang diberikan kepada TV Kabel oleh PT Icon. Dan sebelum dikeluarkannya izin yang baru, maka pihak TV Kabel tidak dibenarakn untuk menambah jaringan.
"Selain tidak boleh menambah jaringan, pihak TV Kabel juga disuruh untuk menurunkan seluruh kabel Coaxial di tiang PLN. Jadi kami berharap adanya kesadaran dari pihak TV Kabel," sebutnya.
Jika pihak TV Kabel tidak mengindahkan himbauan yang sudah dilakukan, menurut Manager maka PLN ini, pihaknya sendiri yang akan mengambil langkah tegas. Pastinya semua jaringan TV Kabel yang ada akan diturunkan secara paksa.
"Kita sudah mengirimkan mereka surat pada bulan Juli lalu. Namun hingga saat ini belum mereka balas. Jika tidak ada tanggapan, maka kita akan mengambil tindakan tegas," tutupnya.
Sementara, terhitung sejak Januari 2017 hingga Agustus 2017, maka keberadaan jaringan dua perusahaan TV Kabel di tiang tumpu PLN yang ada di Bungo sudah menimbulkan kerugian negara, dikutip dari (ANTARA news), bahwa tarif sewa TV Kabel yang menggunakan tiang tumpu PLN sebesar R.14.000,/bulan/tiang tumpu.
Artinya sejak Januari-Agustus sudah delapan bulan kerugian negara dengan nilai diperkirakan ratusan juta rupiah.
Perwakilan PT Indonesia Comnet Plus (ICON+), anak perusahaan PT PLN yang mengelola bidang telekomunikasi, Puji saat memberi penjelasan ke asosiasi mengatakan, masalah tarif sudah menjadi ketetapan dari PLN.
Dia mengatakan, tarif berlaku seragam secara nasional. Jumlah sewa dinaikkan sebab selain para pelanggan bisa menikmati acara televisi juga bisa menggunakan internet sekaligus.
"Ke depan kami malah akan mengembangkan Voice over Internet Protocol atau VoIP sehingga pelanggan juga bisa memanfaatkan saluran tv kabelnya menjadi telepon," ujarnya.Â
Puji menambahkan, peningkatan tarif sewa ini juga bertujuan menghindarkan penggunaan tiang tumpu PLN dari oknum pengusaha kabel tv illegal.(bpd)
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru