Rekontruksi Kasus Pembakaran Camp CV ABA Lakukan 10 Adegan

Rabu, 06 September 2017 - 20:26:12


Jalannya rekontruksi
Jalannya rekontruksi /

RADARJAMBI.CO.ID, MUARATEBO-Polres Tebo,  pada rabu (06/09) kemarin,menggelar pra rekonstruksi  terhadap kasus pembakaran 2 Camp karyawan, 3 truck PS, 7 SPM, 1 gudang pupuk serta pengeroyokan terhadap penjaga keamanan CV. ABA yang terjadi pada hari rabu (30/08) malam sekitar pukul 20:00 WIB, di Desa Transos, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Pra rekonstruksi dalam rangka pemantapan berkas para tersangka ini juga dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi,  Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, yang dilakukan dilapangan Polres Tebo dan dijaga ketat puluhan anggota polisi.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tebo sebanyak 11 tersangka. Sebelas tersangka ini ialah AM, AA, SL, RA, AZ, JU, WI, AC, SU, RU, SU, mereka ini mempunyai peran berbeda.

Dalam pra rekonstruksi tersebut terlihat para tersangka ini melakukan perannya masing masing dan melakukan sebanyak 10 adegan.

Terkait hal itu, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI Direskrimum polda jambi, menerangkan bahwa pembakaran serta pengrusakan ini dilakukan masyarakat karena mencurigai pihak perusahan membakar dompeng milik warga desa transos.

"Pembakaran dan pengrusakan ini berawal dari kemarahan warga serta mencurigai pihak perusahaan membakar dompeng milik warga," ujar Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI

Dikatakannya lagi, bahwa sebanyak 45 orang saksi yang diperiksa, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih memburu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

"Kita sudah tetapkan tersangka sebanyak 11 orang, namun kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang lari usai melakukan pengrusakan dan pembakaran," jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini, lanjutnya, pihak kepolisian akan menyesuailan dengan perannya masing masing. Tapi polisi masih mendalami peran para tersangka ini.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, yakni pasal 187 dan 170 serta 160 KUHP dengan perbuatan yang membahayakan orang lain," sebutnya.

Ditanya terkait kerugian, B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, menyebukan bahwa kerugian ditaksir sebesar Rp.500 hingga Rp. 800 juta.

 

Reporter: Iwan

Editor: Hilman Yusra