Pengadilan Negeri Sarolangun Kabulkan Gugatan M Syaihu

Jumat, 15 Desember 2017 - 17:24:24


Proses berlangsungnya sidang Putusan gugutan M Syaihu terhadap PDIP di PN Sarolangun
Proses berlangsungnya sidang Putusan gugutan M Syaihu terhadap PDIP di PN Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun akhirnya mengabulkan gugatan, H Muhammad Syaihu terhadap tergugat PDI Perjuangan, mulai dari tingkat DPC, DPD, DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Persidangan digelar pada Jum’at (15/12) dimulai sejak pukul 14.45 WIB hinga pukul 16.30 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo SH didampingi dua hakim anggota, Phillip Mark Soentpiet SH dan Muhammad Affan SH.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim R Agung Aribowo SH dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, II, III IV dan turut tergugat seluruhnya.

Sementara itu, dalam pokok perkara mengadili, bahwa mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDI Perjuangan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun serta menghukum tergugat agar membayar Rp 3 Milyar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.208.000 ribu,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Pantauan di PN Sarolangun penggugat H Muhammad Syaihu juga menghadiri langsung sidang putusan, bersama pengacara, Samaratul Puad SH, beserta ratusan simpatisannya.

“Walaupun tidak ada lagi bahu untuk saya bersandar, namun  masih ada tanah untuk saya bersjud, alhamdulillah akhirnya kebenaran jatuh kepada saya,”ujar H Muhammad Syaihu seusai mengikuti sidang putusan di PN Sarolangun.

Proses persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan dua pertiga kekuatan.

Reporter : Charles Rangkuti