KPKNL Belum Terima Surat Permintaan Pemprov Waktu Lelang Kendaraan

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:50:02


Ilustrasi lelang kendaraan dinas
Ilustrasi lelang kendaraan dinas /

RADARJAMBI.CO.ID,KOTA JAMBI- Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama KPKNL belum menentukan kapan akan melakukan lelang kendaraan dinas. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten III Setda Provinsi Jambi Tagor Mulya menyebut bahwa saat ini semua proses lelang sudah tinggal pelaksanaan, proses penilaian harga kendaraan juga sudah dilakukan.

Tagor menyebut bahwa pihaknya menunggu waktu dari KPNL untuk melaksanakan lelang. Namun demikian, KPKNL rupanya juga menunggu waktu dari Pemprov Jambi.

Kabid Piutang Negara Kanwil KPKNL Sumbagsel Andi Soegiri menyebut, saat ini pihaknya memang tengah sibuk melakukan lelang Kendaraan termasuk lelang Akbar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi atas Kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun roda empat.

Meski demikian, pihaknya tak mempermasalahkan itu, bahkan mereka sudah siap lelang dari Januari ini. "Kita siap, januari ini kalau mereka mau kita sudah siap," kata Andi, Selasa (30/1).

Kata Andi, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan dari Pemprov Jambi untuk waktu pelelangan. Meski demikian, berbagai proses lelang telah mereka laksanakan. Dan diperkirakan paling cepat bulan Februari.

Andi menyebut, pada lelang Akbar nantinya, semua proses akan dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang prioritas. Dan tidak bisa mereques kendaraan yang diinginkan.

"Jangan percaya bila ada oknum KPKNL yang menjamin bisa mendapatkan objek lelang. Lelang KPKNL sangat terbuka," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi Rio Febrianto mengatakan saat ini pihaknya Tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jambi. Tanpa SK tersebut lelang tidak bisa dilaksanakan.

Katanya, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima limit harga barang yang akan dilelang dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa minggu lalu. Kemudian tim lelang kendaraan dari Pemprov membahas limit harga tersebut.
Selanjutnya limit harga dari KPKNL dan hasil rapat tim dilaporkan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK.

Setelah SK Gubernur turun, langsung bisa dilaksanakan lelang. Prosesnya, akan ada pengumuman lelang kendaraan di website KPKNL selama seminggu. Kemudian peserta lelang melengkapi persyaratan administrasi, untuk selanjutnya mengikuti persaingan lelang

"Lelang dilakukan secara online. Kemungkinan tidak sampai sehari hanya berlangsung selama dua jam saja," paparnya.

Untuk diketahui, ada empat puluhan kendaraan yang akan dilelang, 31 diantaranya adalah kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda dua.  Dari 31 kendaraan roda empat, 14 di antaranya merupakan kendaraan tarikan mantan pejabat di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Biro Umum.

Selebihnya merupakan kendaraan roda empat dari tiga obt yang mengajukan lelang, yaitu DPRD Provinsi Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, dan Rumah Sakit Jiwa Jambi.

REPORTER : ENDANG


Editor: Endang Haryanto