RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN – Terdakwa, Doris (31) warga asal Sumbar, yang tersandung dalam kasus penadah emas hasil PETI, akhirnya divonis bebas di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Sidang yang mengagendakan putusan berlangsung pada Selasa (6/2) sekitar 15.45 WIB, sore
Humas PN Sarolangun Muhammad Affan SH saat dimintai keterangan di PN Sarolangun, membenarkan bahwa putusan majelis hakim terhadap terdakwa Doris bebas.
“Fakta di persidangan tidak bisa membuktikan asal-usul Barang Bukti (BB) kepingan emas yang didapatkan oleh terdakwa, misalnya dari siapa saja terdakwa mendapatkan kepingan emas,” katanya.
Perlu diketahui, Doris (31) diamankan jajaran Polres Sarolangun, Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 Wib. BB yang disita, yakni satu unit mobil Avanza nopol B 115 POH, uang tunai sebesar Rp 151 ribu dan sembilan keping emas seberat 1,162 Kg.
Penulis: CHARLES RANGKUTI
Aksi Pecah Kaca Kembali Beraksi di Parkiran Kantor Pos Muarabulian
Dirjen Otda Kemendagri : Secara Hukum Zumi Tak Ada Keharusan Mundur
Ini Awal Kasus Ott KPK di Jambi Sebelum Di Tetapkan Tersangka Gubernur Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre