RADARJAMBI.CO.ID -Pasca didaftarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (6/2/2018) kemarin. Ketiganya di Jadwalkan Rabu (14/2/2018) mendatang di persidangkan.
Hal itu disampaikan, Humas Pengadilan Tipikor, Makaroda Hafat, mengatakan sidang untuk tiga tersangka kasus korupsi suap RAPBD Erwan Malik CS tersebut akan di laksanakan pada Rabu (14/2/2018) mendatang .
"Minggu besok Dipersidangkan di pengadilan." Singkat Makaroda
Reporter : Endang
Aksi Pecah Kaca Kembali Beraksi di Parkiran Kantor Pos Muarabulian
Dirjen Otda Kemendagri : Secara Hukum Zumi Tak Ada Keharusan Mundur
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre