RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ternyata teledor dalam memperbarui surat kuasa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Hal ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan H Muhammad Syaihu ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, terkait dengan perlawanan yang dilakukan H Muhammad Syaihu, sebab ia menilai pemberhentiannya sebagai Ketua DPC PDI-P Sarolangun, kader PDI-P, anggota DPRD Sarolangun 2014-2019 dan Ketua DPRD Sarolangun 2014-2019 dinilai cacat hukum, karena proses pemcetan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur dan aturan partai. Putusan majelis hakim pada sidang putusan digelar pada Jum’at (15/12), akhirnya hakim mengabulkan gugatan H Muhammad Syaihu.
Menariknya, pihak tergugat dari DPC PDI-P, DPD PDI-P, DPP PDI-P, Mahkmah Partai PDI-P belum mengakui kekalahan dan masih melakukan upaya hukum dengan menyatakan mengajukan kasasi ke MA RI. Hanya saja, Kuasa hukum H Muhammad Syaihu bernama Samaratul Fuad SH memperoleh fakta baru, artinya adanya kekeliruan pihak tergugat dalam pengajuan kasasi ke MA RI, yakni pihak tergugat tidak mempunyai surat kuasa khusus pada tingkat kasasi dalam perkara ini.
“Jika mengacu pemberitahuan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi No.17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN.SRL pada tanggal 2 Janurai 2018 dan pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Sarolangun pada Kamis 28 Desember 2017, bahwa mengajukan permohonan kasasi dan memori kasasi tersebut adalah Aries Surya SH Advokad yang tergabung dalam BBHA Pusat PDI-P, kami memperoleh fakta baru, bahwa kuasa hukum para pemohon kasasi tidak mempunyai surat kuasa khusus pada tingkat kasasi dalam perkara ini, ini menjadi celah dan point bagi kami, sehingga berpeluang menang di tingkat kasasi MA RI, malah kami sudah mengajukan bantahan dan keberatan tersebut untuk di periksa oleh hakim di tingkat kasasi,”kata Samaratul Fuad SH ketika dikonfirmasi via ponsel, belum lama ini.
Menurut Samaratul Fuad, semestinya surat kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada kuasa hukum, sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang MA tahun 1985 dan nomor 3 tahun tahun 2009. Ini juga mengacu pada pendapat Yahya Harap dalam bukunya hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, serta didukung Yurisprudensi putusan MA nomor 51K/Pdt/1991.
“Jadi surat kuasa khusus harus dibuat tersendiri lagi, karena tidak ada surat kuasa khusus, maka para pemohon kasasi tersebut tidak lagi dapat dipakai pada tingkat kasasi, oleh karena itu, kuasa hukum PDI-P dinilai tidak lagi berhak dan berwenang mewakili para tergugat,”tegas Samaratul Fuad.
Terpisah, Humas PN Sarolangun dikonfirmasi mengatakan, Muhammad Affan SH jika dalam perkara ini, pihak PDI-P mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut sudah dikirim pada tanggal 30 Januri 2018 lalu. Dikatakannnya, pihak H Muhammad Syaihu juga mengajukan keberatan soal kuasa hukum pemohon kasasi dari tergugat tidak memperbaharui surat kuasa hukumnya atau surat kuasa khusus yang dimaksud. Namun, diakui Affan hal ini ada dua pendapat hakim yang menganut bisa dipakai dan ada pula hakim yang menganut tidak bisa dipakai dan harus dibuat surat kuasa khusus.
“Jadi kami sifatnya kita hanya menerima dan meneruskan yang memutuskan MA, soal keberatan kuasa Hukum H M Syaihu, maka kami dari pengadilan mengambil sikap biarlah MA RI nantinya yang menentukan, memang surat kuasa hukumnya masih yang lama, tapi kita tunggu keputusan MA saja,”kata Affan.
Humas PN Sarolangun menegaskan, jika pihak tergugat pemohon kasasi tidak bisa memperbaharui lagi surat kauasa hukum yang dimaksud karena sudah melewati batas waktu.
“Saat ini tidak bisa diperbaiki lagi surat kuasanya, karena dari tanggalnya saja tidak sama dan tidak ada perbaikan,”pungkasnya.
Sementara itu, praktisi politik Jambi, Musri Nauli SH saat dimintai keterangan terkait dengan tidak adanya pembaruan surat kuasa kasasi yang dilayangkan PDI-P sebagai pihak tergugat ke MA RI mengatakan, jika terkait dengan surat kuasa terbaru, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, yaitu didalam surat kuasa sudah dicantumkan bahwa penerima kuasa mewakili kepentingan hukum semua tingkatan sampai Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan, pendapat kedua yang mengatakan bahwa surat kuasa harus baru, karena dalam putusan diterangkan di Pengadilan Negeri, jadi berdasarkan pengalaman terkait dengan persoalan ini, tergantung pada hakim, artinya boleh menggunakan pendapat pertama dan boleh menggunakan pendapat kedua.
“Semestinya kalau ingin aman disemua tingkatan, mulai dri PN, PT dan kasasi ada baiknya menggunakan surat kuasa baru. Selain itu, pihak H Muhammad Syaihu juga seharusnya melampirkan keberatan tersebut di berkas memori kasasi. Yang seperti itu harus diperhatikan betul oleh pengacara, kalau pengacara senior tak mau teledor seperti masalah ini, apalah sulitnya membuat surat kuasa baru,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, Sahrial Gunawan dikonfirmasikan via ponselnya, lalu tidak mau berkomentar banyak, dan terkait surat kuasa terbaru itu tergantung dengan DPP.
”Saya no Coment, menyangkut surat kuasa terbaru ranahnya DPP,”pungkas Sahrial Gunawan.
Penulis: CHARLES RANGKUTIAksi Pecah Kaca Kembali Beraksi di Parkiran Kantor Pos Muarabulian
Dirjen Otda Kemendagri : Secara Hukum Zumi Tak Ada Keharusan Mundur
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre