radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Edi alias Sidit (27), terpidana kasus pembunuhan Pasutri touke pakan ikan M. Nazir Aljufri dan istrinya Sumiah, Tokeh ikan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada November 2016 lalu, akhirnya mendapat putusan hukuman mati, setelah pihak Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dalam sidang putusan yang digelar pada Agustus 2017 lalu, di Pengadilan Negeri Sengeti.
Sidit di vonis hukuman pidana kurungan seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Sengeti.
Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa terpidana dengan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman Hukuman pidana mati.
Dengan itu, lalu pihak kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Namun putusan pihak Pengadilan Tinggi Jambi kembali menguatkan putusan pihak Pengadilan Negeri.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, lalu Jaksa kembali mengajukan perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hasilnya, putusan pihak Mahkamah Agung menguatkan tuntutan Jaksa kembali ke Hukuman Pidana Mati. Dengan putusan tersebut, Terpidana akhirnya mendapat Hukuman Pidana Mati.
"Salinan putusan dari Mahakamah Agung tersebut telah kita terima pada hari ini," kata Kepala Kejakasaan Negeri Sengeti, Sunanto, saat di Konfirmasi Kamis (8/2).
Dilanjutkan Sunanto, jika sudah begitu, biasanya hanya menunnggu grasi dari Presiden Republik Indonesia yang diajukan oleh terpidana.
"Jika tidak atau itu ditolak, terpidana sudah bisa dieksekusi mati," pungkas Sunanto.
Reporter : Ansory
Pengacara PDI-P Teledor Memparbarui Surat Kuasa Kasasi ke Mahkamah Agung
Aksi Pecah Kaca Kembali Beraksi di Parkiran Kantor Pos Muarabulian
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB