radarjambi.co.id-KOTAJAMBI-Sidang Lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/3).
Sidang Kelima ini, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi memberi keterangannya sabagai saksi terhadap tiga terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan.
Dari beberapa saksi anggota dewan tersebut, satu di antaranya adalah tersangka suap Supriyono yang juga anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akan memberikan ketersangan sebagai saksi di persidangan Tipikor Jambi.
Selain Supriyono yang dipanggil sebagai saksi sidang kali ini adalah Wahyudi Apdian dan Deny Ivan yang kerap disebut dalam persidangan sebagai penyalur dana uang ketok palu ke anggota DPRD tersebut.Sedangkan Anggota DPRD lainnya Cekman, Tadjudin Hasan,Elhalwi,Parlagutan, kalau dari swasta Ali Tonang alias Ahui.
Dalam kesaksian Supriyono menegaskan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi bukan hanya terjadi kali ini saja, namun tahun sebelumnya juga ada.
"Ini sudah menjadi budaya. Ini sudah dilakukan setiap tahun. Selalu ada, tapi jumlahnya bervariasi," ungkap Supriyono.
Lalu Jaksa KPK menanyakan apakah selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 selalu menerima jatah uang ketok palu tersebut?,
"Iya setiap tahun menerima sebagai imbalan pengesahan anggaran," ujarnya.
Jaksa KPK , kembali memutar rekaman telepon antara tersangka Supriyono dengan terdakwa Arpan. Dalam rekaman itu, Supriyono menjamin kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi soal pencairan uang ketok palu.
Lalu, masih dalam percakapan tersebut, Supriyono meminta kepastiam kepada Arpan, apakah uang ketok palu itu benar-benar bisa dicairkan.
"Kawan-kawan yang meminta saya menanyakan kepada Pak Arpan. Tapi bisa lah saya jamin dulu," ujar Supriono di sambungan telepon.
Kemudian Arpan yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi tidak langsung mengiyakan. Arpan beralasan masih menunggu perintah dari Plt Sekda Erwan Malik.
"Sayo keputusan samo Sekda (Erwan Malik) kalau sayo ni ikut bae," sahut Arpan menjawab pertanyaan Supriono melalui telepon.
Tersangka Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi tersulut emosi setelah mendapat bentakan dari Suseno, pengacara Arpan.
Memanasnya suasana bermula, saat Suseno mempertanyakan proses terjaringnya Supriyono dalam OTT KPK pada 28 November 2017 lalu.
"Anda ditangkap KPK karena kasus apa," tanya Suseno ke Supriyono.
"Kasus OTT," sahut Supriyono.
"Uang apa yang anda terima?," tanya Suseno lagi.
"Uang ketok palu," jawab Supriyono.
"Nah itu kan jelas jika yang anda persoalkan dengan klien (Arpan) soal uang ketok palu, tapi tadi kenapa anda bilang soal pekerjaan, anda memberikan keterangan bolak-balik," sebut Suseno.
Namun saat Supriyono akan menimpali, Suseno masih ingin melanjutkan berbicara. Saat itulah, keduanya terpancing emosi di persidangan.
"Tunggu dulu saya masih ingin berbicara, ada sudah ingin berbicara juga," ucap Suseno dengan nada suara meninggi.
"Bapak jika marah, saya juga bisa marah," timpal Supriyono sambil menatap Suseno
.
Sebelum keduanya makin emosi, Hakim Ketua Badrun Zaini langsung menengahi, Jaksa KPK pun meminta Supriyono menjawab pertanyaan pengacara Arpan dengan menghadap ke majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat memperlihatkan uang Rp 400 juta, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Supriyono yang diberikan terdakwa Saipudin.
Uang yang terbungkus kantong plastik hitam tersebut.Supriyono mengaku sempat menghitung uang tersebut sesaat sebelum terjaring OTT KPK di rumah makan Pak Ndut di kawasan Kebun Jeruk, Kota Jambi, 28 November 2017.
Supriyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyampaikan, jika ia sempat menanyakan mekanisme pembagian uang ketok palu ke terdakwa Saipudin dengan menggunakan bahasa Inggris.
Dalam pertemuan di Swissbel Hotel, bersama Anggota DPRD Provinsi lainnya, Elhelwi (Fraksi PDIP).
"Di dalam BAP anda, benar anda menanyakan pembagian uang ketok palu ke terdakwa Saipudin dengan bahasa Inggris," tanya Jaksa KPK ke Supriyono.
"Iya benar, pertanyaan saya ada campuran bahasa inggrisnya sedikit," sahut Supriyono.
Namun saat hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa, Erwan Malik, Saipudin dan Arpan menyampaikan keberatan. Terdakwa Saipudin keberatan dengan penggunaan bahasa Inggris.
"Saya keberatan yang mulia dengan bahasa inggris itu, karena saya tidak mengerti bahasa inggris sama sekali, begitu juga dengan Saudara Elhelwi, kalau bahasa Jambi iya mungkin," ujar Saipudin.
Saksi Wahyudi, pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengaku ada mendistribusikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Bersama saksi Ivan, Wahyudi mengaku mendistribusikan uang untuk Fraksi PDIP, PPP, serta Restorasi Nurani yang merupakan fraksi gabungan Hanura dan NasDem.
Dikatakan Wahyudi, uang tersebut diserahkan ke Elhelwi dari PDIP, Parlagutan dari PPP, seta Cek Man dari Hanura.
"Ada lagi jatah untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan PBB dan PKS). Tapi belum ada arahan (untuk menyerahkan)," ujar Wahyudi saat ditanya jaksa KPK.
Wahyudi juga mengaku jika uang tersebut berjumlah Rp 5 miliar yang diambil dari saksi Nusa Suryadi. Namun baru Rp 2 miliar yang didistribusikan, dan sisanya diserahkan ke terdakwa Saipudin.
Dikatakan Wahyudi, Rincian uang itu , ke Cek Man Rp 700 juta, Elhelwi Rp 600 juta, dan Parlagutan Rp 400 juta.
Wahyudi juga menyebutkan, Cek Man dan Elhelwi menerima langsung uang tersebut.
"Kalau Pak Lagut (Parlagutan, red) minta diletakkan di pekarangan rumah beliau," kata Wahyudi di persidangan.
Selain untuk ketiga fraksi terssbut, Wahyudi juga mengakui jika jatah uang ketok palu untuk Fraksi Golkar dan PKB DPRD Provinsi Jambi juga sudah didistribusikan.
Wahyudi menyebutkan, jatah Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Juber, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk PKB, Wahyudi menyebutkan uang yang didistribusikan berjumlah Rp 600 juta. Dikatakan Wahyudi, jatah PKB diberikan kepada Tajudin Hasan.
"Untuk Golkar kami antarkan ke rumah Pak Juber. Kalau PKB, langsung kami antarkan ke kantor PKB, diterima Pak Tajudin," kata Wahyudi.
Saksi Ivan mangatakan, Mobil jenis outlander miliknya, yang dijadikan untuk menjemput uang sebesar Rp 5 juta sempat dipertanyakan oleh jaksa KPK.
Ivan mengaku mobil tersebut adalah miliknya dan dipinjam oleh terdakwa Arfan untuk diantar ke rumah Nusa Suryadi.
"Mobil itu dari mana, apakah hasil Dinas PUPR," tanya jaksa
"Mobil itu milik saya, saya dari jual kebun bapak. Tapi itu mobil bekas pak," jawab Ivan yang disambut tawa pengunjung.
Sementara dalam rekaman percakapan itu, terdengar terdakwa Arfan menelpon Ivan dan meminjam mobilnya untuk diantar ke rumah Nusa Suryadi.
Namun Ivan mengaku tidak tahu apa maksud terdakwa Arfan meminjamkan mobilnya.
"Saya baru tahu di rumah Pak Wasis, karena ada kardus (berisi uang) di belakangnya," kata Ivan.
Selanjut Saksi Cekman, anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Hanura, mengaku pernah ketemu Saipudin dan Arfan yang datang ke rumahnya. Menurut Cekman, kedatangan keduanya untuk silaturahmi dan mengajak untuk hadir pada rapat paripurna.
Terkait penerima uang ketok palu, Cekman membantahnya. Dia mengaku tidak terima uang dan tidak mengethui tentang uang kotak palu. "Saya tidak tahu," kata Cekman, saat ditanya jaksa KPK.
Bahkan ia mengaku tidak kenal dengan Wahyudi dan Ivan, yang menyerahkan uang. Menurutnya, yang datang ke rumahnya hanya Arfan dan Saipudin. "Saya tidak kenal (Wahyudi dan Ivan)," katanya.
Begitu juga dengan Elhelwi, dia juga membantah menerima uang dari Wahyudi, bahkan ia berani bersumpah tidak terima.
Saat ditanya kembali kepada Wahyudi, dia mengakui memberikan uang bahkan saat itu dirinya sempat diberi teh kotak oleh Elhelwi.
Ivan juga membenarkan bahwa ia dan Wahyudi datang ke rumah Elhelwi untuk mengantarkan uang di rumahnya di Telanaipura. "Rumahnya dekat SDLB," tegas Ivan.
Terus ditanya, Elhelwi tetap ngotot tidak menerima uang ketok palu tersebut. Bahkan ia menantang KPK untuk membuktikannya jika dirinya menerima uang.
"Silakan saja buktikan buk," tentang Elhelwi.
Dalam sidang meminta keterangan saksi Pengacara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, meminta agar majelis hakim memerintahkan agar penegak hukum memproses dan menahan 4 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Keempat saksi tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Cek Man dari Partai Hanura, Elhelwi dari PDIP, Tajudin Hasan dari PKB, dan Parlagutan dari PPP. Keempatnya dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Kami rasa bertanya pun tidak ada gunanya, karena tetap akan dibantah, maka kami memohon kepada yang mulia untuk memerintahkan pihak yang berwenang menyidik para saksi, dan menahan mereka," kata Sri Hayani salah seorang pengacara Saipudin.
"Keterangan saksi ini berbeda sekali dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya," ujarnya lagi.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Lifa Mala Hanung, pengacara Erwan Malik. Ia juga meminta keempat saksi ditahan.
"Demi tegaknya keadilan, kami meminta agar majelis hakim menetapkan agar keempatnya diproses atas dugaan sumpah palsu," tegasnya.
Keempat saksi yakni Cek Man dari Partai Hanura, Elhelwi dari PDIP, Tajudin Hasan dari PKB, dan Parlagutan dari PPP.
Keempatnya dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Setelah bermusyawarah, akhirnya majelis hakim memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK melalui JPU, untuk menindaklanjutinya.
"Majelis hakim tidak berwenang menindaklanjutinya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK melalui JPU," kata hakim Erika.
Atas putusan majelis hakim tersebut kuasa hukum Arpan mengatakan jika pihaknya akan membuat laporan resmi.
"Kami akan buat laporan terkait keterangan empat orang ini," ujar pengacara Arpan.
Sementara itu Lifa Mala Hanung, pengacara Erwan Malik, meminta agar pihak KPK menindaklanjuti masalah dugaan sumpah palsu keempat saksi tersebut.
"Mohon kepala KPK untuk memproses. Ini akan meruntuhkan harkat dan martabat dunia peradilan kita," kata Lifa Mala Hanung.
"Dan kami khawatir, jika empat orang ini bebas berkeliaran, akan mempengaruhi saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya," ujarnya lagi.
Sementara itu salah seorang jaksa KPK, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Namun, untuk persidangan berikut, kami akan menghadirkan saksi kami yang terakhir. Dan kami rasa, saksi tersebut tidak akan terpengaruh," ujarnya.
Reporter : Endang
Editor : Ansory
Polisi Datangi Rumah Duka, Korban Tewas Terseret Truck Batu Bara
Tragis ! Sepasang Pelajar Ujung Tanjung Tewas di Sungai Abang
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT