RADARJAMBI.CO.ID- Jaksa KPK akan menghadirkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Erwan Malik.
Rencananya, Zumi Zola akan dihadirkan pada persidangan Rabu (14/3/2018) lusa. "Untuk persidangan selanjutnya, kami akan menghadirkan satu orang saksi, yakni Gubernur Jambi," ujar Feby Dwiyandos Pendy, Jaksa KPK saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Jambi, usai sidang meminta keterangan saksi Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD provinsi Jambi, (12/03).
Menanggapi hal ini, Lifa Malahanum, kuasa hukum terdakwa Erwan Malik, meminta agar majelis hakim juga memerintahkan untuk menghadirkan Syahbandar, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Amidy.
Menurut pihak terdakwa, ketiga saksi tersebut perlu dikonfrontir dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pasalnya, keterangan Zumi Zola dalam BAP berbeda sengan keterangan ketiga saksi.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, mengabulkan untuk menghadirkan para saksi tersebut ke persidangan berikutnya.
Penulis: Endang
Editor : Ansori
Polisi Datangi Rumah Duka, Korban Tewas Terseret Truck Batu Bara
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT