Zumi Zola Akui Perintahkan Erwan Untuk Bertemu Asrul

Rabu, 14 Maret 2018 - 19:58:49


Zumi Zola  saat memberi keterangan saksi terkait dugaan suap RAPDB tahun 2018 Provinsi Jambi.
Zumi Zola saat memberi keterangan saksi terkait dugaan suap RAPDB tahun 2018 Provinsi Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID-Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor Jambi. Rabu (14/3) Gubernur Jambi, Zumi Zola dan juga sebagai ketua DPW PAN Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mengatakan jika Zola merupakan saksi terakhir yang dihadirkan ke persidangan.
Selain bersaksi, rencananya hari ini (red) Zola akan dikonfrontir dengan 3 saksi terdahulu, yakni Syahbandar, Amidy, serta Asrul Pandapotan Sihotang. Namun hanya Syahbandar dan Amidy yang hadir.

"Saudara Asrul tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakitnya," ujar jaksa KPK.

Didalam persidangan sebagai saksi Zola menyebutkan bahwa ia tidak pernah mendengar langsung ada permintaan uang suap atau uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Namun Zola mengatakan jika ia melihat ada gelagat dari pihak dewan untuk meminta uang suap.

"Ada memang gelagat seperti pembahasan yang lama karena tidak quorum-quorum," ujar Zola menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Ia juga menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan saksi Asrul Pandapotan Sihotang. Dalam pertemuan tersebut, kata Zola, juga disampaikan mengenai permintaan fee dari proyek fly over oleh pihak dewan.

"Masalah permintaan fee, mendengar langsung tidak pernah. Tapi ada disampaikan," kata Zola menjawab pertanyaan jaksa KPK.

"Saya kaget juga. Saya bilang, kalau (anggaran) dipotong (untuk pemberian fee ke dewan) mau dibangun pakai apa," ujar Zola.

Zola didalam persidangan mengatakan, bahwa ia ada memerintahkan terdakwa Erwan Malik untuk bertemu dengan saksi Asrul Pandapotan Sihotang. Hasil dari pertemuan tersenut, kata Zola, dilaporkan Asrul kepada dirinya.

"Yang dibicarakan (Erwan dan Asrul) terkait permintaan dewan. Seperti fee proyek itu," kata Zola dalam persidangan.

"Saya sampaikan, ini tidak bisa dipenuhi," ujarnya lagi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola, sempat ditanya jaksa KPK mengenai sosok Asrul Pandapotan Sihotang, yang disebut-sebut memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan yang akan diambil oleh Zola.

Kepada jaksa KPK, Zola mengatakan jika Asrul merupakan temannya saat kuliah. Kemudian saat Pilgub Jambi, Asrul ikut menjadi tim sukses Zumi Zola-Fachrori Umar.

"Beliau juga membantu saya mencarikan investor. Selain itu juga teman curhat," beber Zola.

Zola juga sempat ditanya mengapa ia intens berkomunikasi dengan Asrul terkait pembanguan Provinsi Jambi.

"Saya anggap beliau kriteria bisa memberikan penilaian objektif, karena beliau bukan PNS, bukan kontraktor, maupun anggota DPRD," sebut Zola.

Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengaku kaget mendengar ada kabar OTT di Jambi oleh KPK. Bahkan dia sempat langsung menelepon Erwan Malik, untuk menanyaka tentang kabar tersebut.

"Saya coba mencari tahu, karena berita masih simpang siur. Sorenya saya telepon, handphone Pak Erwan sudah tidak aktif lagi," kata Zola menjawab pertanyaan jaksa.
Hal ini diungkap Zola saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin.

Dalam menjadi saksi, Zola juga ditanya terkait nama Joepandy alias Asiang. Namun Zola mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," jawab Zola lagi.

Gubernur Zumi Zola, mengaku pernah bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, pada masa pembahasan RAPBS Provinsi Jambi tahun 2018. Pertemuan berlangsung di Hotel Mulia Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, kata Zola, ada beberapa hal yang dibahas, mulai dari masalah pembangunan di Provinsi Jambi hingga masalah dukungan partai politik untuk Pilkada serentak Provinsi Jambi 2018.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zola, Syahbandar juga sempat memuji kinerja terdakwa Erwan Malik yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi, dan terdakwa Arpan yang menjabat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Dikatakan Zola, penyampaian Syahbandar tersebut membuat dirinya kaget. "Saya kaget. Karena selama ini yang saya tahu Pak Erwan selalu berseberangan dengan dewan," kata Zola.

Lebih lanjut Zola mengatakan, pihak dewan juga meminta agar Erwan Malik dan Arpan didefinitifkan. Namun saat itu, kata Zola, ia tidak bisa memberikan jawaban.
"Minta didefinitifkan, tapi saya tidak bisa jawab. Karena masih bingung, ini ada apa," ujar Zola.

Dalam persidangan juga terkuak alasan Sekda Definitif Tidak Langsung dilantik oleh Gubernur, didalam kesaksiannya, Zola mengakui sekda definitif terbit dan ditandatangani tanggal 13 September. Yang menjadi sekda definitif adalah M Dianto dan Zola telah menerima Keppres pada bulan Oktober.

Jaksa juga menanyakan kenapa Sekda tidak langsung dilantik. Zola mengaku dirinya tidak melantik dengan pertimbangan RAPBD akan molor.

"Kalau menempatkan orang yang baru dan semua akan dimulai dari awal dan saya juga tidak mau Pak M Dianto ada beban dan RAPBD molor dan pertimbangan saya sebagai gubernur APBD diselesaikan dahulu," pungkasnya.

Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan telepon antara Gubernur Jambi, Zumi Zola, dengan terdakwa Erwan Malik, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam percakapan tersebut dibicarakan masalah kehadiran anggota dewan saat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam rekaman tersebut terdengar Erwan melaporkan masalah Komisi III yang dikabarkan akan mengobrak-abrik masalah anggaran Dinas PUPR.
"Komisi III tanggung jawab pimpinan," kata Erwan dalam percakapan telepon dengan Zola.

Dalam percakapan tersebut juga terdengar nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari PDIP, Chumaidi Zaidi, ikut disebut.

"Yang ribut bukan fraksi, tapi komisi. Khusus yang PDIP akan dikumpulkan Pak Chumaidi. Sudah dijamin," kata Erwan.

Dalam percakapan tersebut juga terdengar Zola mengatakan jika ia tidak mau malu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Saya nggak mau malu saja," kata Zola. "Hari Senin tetap kita ketok palu," jawab Erwan.

Zola sempat ditanya oleh jaksa soal ucapannya kepada Erwan Malik dengan kata-kata coba coba coba. Menurut Zola, kata-kata itu bukan merupakan perintah. "Kata itu bukan perintah," terang Zola.

Zola menerangkan jika kata coba coba yang dimaksudnya juga bukan meminta Erwan untuk memenuhi permintaan uang ketok palu kepada dewan. "Bukan pak," kata Zola kepada Jaksa.

Tapi menurut Zola, kata-kata itu dimaksud menjawab perkataan Erwan, yang akan mencoba melobi anggota dewan agar dapat hadir pada rapat peripurna pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola, juga sempat ditanya mengapa ia mengarahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang, terkait permintaan uang ketok palu oleh anggota dewan, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Pertanyaan tersebut disampaikan pengacara terdakwa Saipudin,

"Mengapa bisa seperti itu, padahal Asrul ini bukan bukan PNS Pemprov Jambi. Dia ini sepertinya terlalu berpengaruh," tanya pengacara Saipudin.

Menanggapi hal ini, Zola menegaskan jika ia memang ada berkomunikasi dengan Asrul terkait kebijakan yang akan diambil. Namun Zola menegaskan jika Asrul tidak terlalu berpengaruh.

"Berpengaruh betul tidak. Yang jelas beliau saya pandang objektif. Salah satu sumber saya meminta pendapat," kata Zola.

Kemunduran Dody Irawan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi, terungkap juga dalam persidangan, dikata Zola bahwa mundurnya Dody karena merasa tidak bisa bekerja dengan orang-orang yang lebih senior dari dirinya. Hal ini diungkapkan Zola, saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Arfan, Mudarwan Yusuf. Selain itu kata Zola, hasil evaluasi serapan anggaran PUPR di bawah kepemimpinan Dody, cukup minim.

"Serapan anggarannya minim, sementara tahun terus berjalan. Dan ini banyak disorot media dan dewan," kata Zola. Sehingga ditunjuklah Arfan, sebagai Plt yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga.

Lalu bagaimana kinerja Arfan setelah ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR, menurut Zola, kinerjanya cukup bagus. "Bagus," kata Zola menjawab pertanyaan Mudarwan.
Penasehat hukum Lifa Malahanum, mempertanyakan soal uang Rp 3 miliar yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi beberapa waktu lalu. Uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Namun terkait pertanyaan hal ini, jaksa KPK Feby Dwiyandos Pendi, langsung mengajukan keberatan kepada majekis hakim terhadap pernyataan penasehat huku Plt Sekda Erwan Malik.

Penasehat hukum tetap ingin mempertanya uang tersebut, Feby kembali memotong pertanyaan dengan menyatakan keberatannya. "Kami keberatan yang mulia, Ini diungkapkan disini," tegas Feby.

Karena menurutnya, soal uang Rp 3 miliar tersebut ada di kasus lain, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh KPK. "Itu alasan kami yang mulia, karena ini masih dalam penyidikan," tegasnya.

Keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim, agar soal uang Rp 3 miliar itu tidak diungkap dan dipertanyakan dalam perkara ini.

Nama Apif Firmansyah kembali muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan.
Kali ini, nama Apif muncul setelah hakim menanyakannya kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Apakah saudara Apif Firmansyah ini ajudan saudara," tanya hakim. "Bukan ajudan saya," jawab Zola.

Sama dengan Asrul Pandapotan Sohotang, Zola mengatakan jika Apif Firmansyah termasuk salah seorang tim suksesnya. Namun belakangan, kata Zola, ia dan Apif berseberangan pandangan politik terkait Pilwako Jambi.

"Waktu itu ada wacana adik saya maju Pilwako. Kemudian saya kumpulkan seluruh tim sukses. Dan beliau (Apif) berseberangan pandangan politik," beber Zola.
Lebih lanjut Zola mengatakan, saat ini ia sudah tidak berhubungan lagi dengan Apif Firmansyah. Termasuk juga dengan Asrul Pandapotan Sihotang. "Tidak ada kontak lagi," ujar Zola.

Pengunjung sidang sempat dibuat tertawa, saat terdakwa Saipudin diminta menanggapi keterangan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan.

"Sudah empat bulan kita baru bertemu lagi. Apa kabar Pak Gubernur?" tanya Saipudin.
"Alhamdulillah baik," jawab Zola.

"Kami yang kurang baik pak," timpal Saipudin, yang disambut tawa pengunjung sidang.

terdakwa Saipudin sempat curhat kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK.

Kepada Zola, Saipudin mengaku kecewa terhadap Pemprov Jambi. Pasalnya, Saipudin merasa tidak diperhatikan setelah ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ada sedikit kekecewaan. Setidaknya ada perhatian. Kami ini bekerja untuk pemerintah daerah. Bantuan hukum pun tidak ada," ungkap Saipudin.

Selain itu, Saipudin juga menyampaikan jika selama ia ditahan tidak ada perwakilan dari Pemprov Jambi yang menjenguk ke penjara.

"Tidak ada yang melihat kami, apalagi yang membawakan nasi bungkus. Kenapa tidak bantu kami," ujar Saipudin.

Pada kesempatan tersebut Saipudin juga menyampaikan pesan kepada Zumi Zola, agar kasus ini dapat dijadikan pelajaran. "Harapan kami, jangan ada lagi kejadian seperti ini," tandasnya.

Diakhir penghujung sidang Erwan Malik buka-bukaan soal hubungan dirinya dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Menurut Erwan, Gubernur Zola menyetujui pemberian uang kotak palu RAPBD Provinsi Jambi untuk anggota dewan.

Erwan lalu membuka BAP Asrul, yang menyatakan bahwa Zola menanyakan kepada Asrul, apakah pak Erwan tidak bisa mengatasi masalah permintaan dewan tersebut.
"Itu bunyi WA bapak kepada Asrul," ungkap Erwan Malik.

Karena kata Erwan, setahu dirinya antara gubernur dan Asrul, tidak pernah silang pendapat. "Kalau kata Asrul A, pak gubernur pasti bilang A," ungkap Erwan lagi.
Selain itu, Erwan juga meluruskan soal rekaman antara dirinya dengan Zola.

"Rekaman itu bukan saya yang menelepon, tapi Pak Gubernur yang menelpon," ujarnya.

Penulis : Endang