RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN – Inspektorat Sarolangun siap menindakalnjuti terhadap pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD).
Keterangan ini dikatakan Kepala Inspektorat Emalia Sari SE saat dimintai keterangan, belum lama ini. Menurut Emalia Sari, sepanjang tahun 2017, sebanyak 7 pengaduan masyarakat yang diterima Inspektorat terhadap penggunaan Dana Desa, P2DK dan ADD. Pengaduan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti, hanya saja tindaklanjut itu sebatas kewenangan dari Inspektorat.
“Bila ada ketidakpuasan masyarakat dari hasil hasil tindaklanjut yang dilakukan Inspektorat hal yang wajar, misalkan masyarakat menilai enak nian jika ada kesalahan, maka dana kembalikan,”ujarnya.
Selain itu, kata Emalia Sari, dari hasil pemeriksaan Dana Desa, P2DK dan ADD, juga ditemukan ada sejumlah desa yang mengembalikan dana, sebaliknya ada temuan yang bersifat material, atau bermasalah terhadap volume pekerjaan.
“Secara angka pengembalian dana dari desa dari hasil audit sangat bervariasi ada yang angkanya signifikan, atau berkisar diatas seratus juta rupiah dan ada yang angkanya dibawah seratus juta rupiah,”sebutnya.
Disinggung, seputaran soal tindaklanjut dari pengaduan masyarakat Desa Lubuk Sayak, belum lama ini terhadap pengguna Dana Desa, P2DK dan bantuan Pemrov Jambi, Emalia Sari mengakui pengaduan tersebut sudah diterima.
“Insepktorat akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Lubuk Sayak. Pihak atasan kami juga minta ditindaklanjuti, tapi akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang tepat, sebab surat pengaduan tersebut diterima setelah kami menetapkan tim audit Inspektorat untuk turun ke lapangan,”sebutnya.
Kepala Inspektorat menambahkan, jika pihaknya sudah komunikasi dengan Kades dan mantan Kades via telpon yang berkaitan dengan desa yang diduga bermasalah dengan penggunaan Dana Desa, P2DK dan ADD. Ia menilai pengaduan masyarakat itu, namanya pemeriksaan khusus dan kasus.
“Kita harus membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat. Jika mengacu pada laporan masyarakat rata-rata menyangkut dengan penyimpangan dan penyelewengan, ini akan kita buktikan dengan memanggil kedua belah pihak, antara pengadu dan pihak yang diadukan, sedangkan PMD adalah pihak penengah,”terangnya.
Ditegaskan Emalia Sari, hasil Siskeudes sudah dilakukan evaluasi, guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan Siskeudes oleh aparat pemerintah desa.
“Sebetulnya dengan sudah adanya Siskeudes, maka perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan dan SPJ di desa akan menjadi lebih baik lebih dan tertib, otomatis akan mengurangi tingkat kecurangan di pihak Kades atau aparatur desa lainnya, tapi kalau kami perhatikan selama ini, pengetahuan Kades dan aparat desa masih kurang, permasalahan pengetahuan ini harus ditingkatkan,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
H Cek Endra Turun Tangan Menyelesaikan Polemik Masyarakat 3 Desa dengan PT Samhutani
Pemprov Jambi Siap Bantu Atasi Permasalahan Pelabuhan Talang Duku
HUT Ke-99, Damkar Sosialisasi Menjinakkan Api Kompor Gas Bocor
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre