RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Kamis (29/3) sekitar pukul 9.15 WIB memusnahkan Barang Bukti (BB) 10 Kg ganja kering. Barang haram tersebut hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun pada Minggu (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni Husni Mubaraq (32), warga desa Rantau Puri, RT 04, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari dan Sudirman (33), warga desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Kedua tersangka diamankan di desa Ladang Panjang dan desa Pulau Lintang, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana memberikan apreasiasi kepada Kasat Narkoba dan Kapolsek telah aktif memberantas narkoba.
"BB yang dimusnahkan giat operasi Antik Siganjai. Jika dinilai dengan uang sekitar Rp 40 Juta,"tambahnya.
Pemusnahan disaksikan Kajari, Ikhwan Nul Hakim SH, Danramil, Mayor CHB Mentomeri, Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Staf Ahli Bupati, SAKWANSE, Kadis Kesehatan, Adnan HS SE MKes
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
MUI Jambi Minta Oknum Mahasiswa Unja Penistaan Agama Islam Ditindak Tegas
Dianggap Menista Agama, Oknum Mahasiswa Unja di Tetapkan Tersangka
Upacara HUT Damkar ke-99 Dikejutkan Peristiwa Motor Honorer Terbakar
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT