RADARJAMBI.CO.ID,BATANGHARI-Dua kali mangkir dari pemeriksaan, Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Kemas Romzi H Putro alias Bowo, terpaksa di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari, Rabu Malam (02/05)
"Ya, tadi malam Kita jemput paksa. Bersangkutan kita jemput, karena sudah dua kali tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama, ketika dihubungi wartawan Kamis (03/05).
Disinggung kasus hukum yang melibatkan Kades ini, Kasat menjelaskan, oknum Kades ini terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dalam wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Untuk kasusnya dugaan penyerobotan lahan diwilayah Kecamatan Mersam. Dan LP nya sudah setahun lalu, sementara ini, dia (Kades) masih menjalani pemeriksaan Unit Pidum Polres Batanghari," demikian Dimas.
Reporter : Didi
Editor : Endang
Ketua dan Anggota Fraksi Golkar Akan Bersaksi Terdakwa Supriyono
Hasil Olah TKP Polisi, Warga Pasar Sarolangun Murni Gantung Diri
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB