RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Keberadaan perusahaan perkebunan sawit PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang berlokasi di Desa Temenggung Kecamatan Limun kembali terusik dengan adanya klaim dari pihak tertentu. Pihak yang mengklaim lahan kali ini sama seperti yang sebelum-sebelumnya yakni diduga atas nama Hernayawati yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Jalan Rajawali Kota Jambi. Hernayawati ini merupakan istri Ir H Chairul Azwar, MM, MH yang pernah menjabat sebagai kepala BPN Sarko dan telah pensiun.
Dalam upaya merebut lahan sawit milik PT SAPM Hernayawati kali ini memberikan kuasa kepada Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia. Melalui suratnya yang ditujukan kepada PT SAPM, Badan Penelitian Aset Negara akan mengadakan kegiatan pemasangan bender atau spanduk di lokasi areal kebun kelapa sawit milik PT SAPM yang diklaim sebegai hak milik dr Hernayawati.
Nugroho dari Badan Penelitian Aset Negara, kepada wartawan kemarin (13/05) pihaknya akan melakukan pemasangan bender atau spanduk berdasarkan sata surat-surat sertifikat atas nama dr Hernayawati yang sudah kami cek dan akurat.
‘’Perusahaan tidak boleh, namun azaz manfaat harus dipertimbangkan, karena tujuan Indonesia Merdeka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’’ katanya.
Pihaknya memperjuangan ketidak adilan, karena itu adalah tugas mereka. ‘’Seandainya kami yang benar perusahaan harus legowo dan sebaliknya jika perusahaan yang benar maka kami akan menerima,’’ kata Nugroho.
Sementara itu, Manager PT SAPM H Budi kepada harian ini menyebutkan, permasalahan saling klaim lahan tersebut sudah tuntas dengan adanya putusan Pengadilan. PT SAPM telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Chairul Azwar terkait lahan tersebut, baik di PN Sarolangun maupun Pengadilan Tinggi Jambi.
Putusan terakhir Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 22 Agustus 2016 dalam pokok perkara, 1 Menyatakan gugatan pembanding (Hernayawati) atau semula penggugat tidak dapat diterima. 2 menghukum pembanding atau semula pengugat untuk membayar ongkos perkara Rp 150 ribu.
‘’Jadi tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diputuskan pengadilan dan dimenangkan oleh PT SAPM,’’ tandas H Budi sambil menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jambi terkait perkara lahan tersebut.
Soal rencana pemasangan bender atau spanduk oleh Badan Penelitian Aset Negara PT SAPM menurut H Budi sangat keliru karena tindakan yang dilakukan tersebut sudah menyalahi aturan sebagaimana fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan dan telah inkrah.
‘’Jika mereka (Badan Penelitian Aset Negara, red) tetap melakukan pemasangan bender dan spanduk kami akan melaporkannya kepada pengek hukum,’’ ucapnya.
Perlu diketahui, dr Hernayawati sudah beberapa kali melakukan upaya untuk merebut lahan milik PT SPAM seluas sekitar 20 hektar yang diklaim sebagai miliknya. Namun selalu kandas, karena dinilai tidak mendasar secara hukum.
PENULIS : CIZ CHARLES R
Ketua dan Anggota Fraksi Golkar Akan Bersaksi Terdakwa Supriyono
39 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik