radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Saat ini posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi menjadi rebutan. Pasalnya terhitung 1 September 2018 akan ada pengganti yang mengisi kekosongan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan atau pjs jelang dilaksanakan lelang jabatan.
Hal ini terkait dengan mantapnya Ulil Amri selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muarojambi yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pemilu 2019 mendatang.
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muarojambi M Fadhil Arif.
"Karena yang bersangkutan juga telah mendapat SK dari bupati yang sudah di berikan pada tanggaln17 Agustus lalu, ini juga sesuai dengan aturan yang ada jadi terhitung 1 September nanti akan ada penggantinya,"ujarnya.
Sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon legislatif (caleg) yang masih aktif menjadi ASN. Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Selain itu, terkait dengan regulasi atau aturan yang ada, Fadhil mengatakan bahwa pejabat setara atau setingkat dibawahnya dibolehkan untuk menjadi pjs atau plt dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan jelang dilaksanakanya lelang jabatan.
"Namun hal ini masih dalam rancangan untuk diusulkan ke Bupati nantinya. Mengenai jabatan eselon dua hal ini harus dilelang dan harus sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan aturan terhadap ASN," pungkasnya.
Reporter : Ansory S
Ahli Waris H Zulkarnain yang Meninggal di Makkah Bakal Mendapatkan Asuransi
Budaya Jambi Dipromosikan Dalam festival Sriwijaya Asian Games 2018
Ali Masykur Musa Terpilih Aklamasi Pimpin ISNU Periode Kedua
82 Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Lolos Seleksi Administrasi
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT