radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Puluhan perusahaan yang mengembangkan usahanya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum melaporkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Firdaus Khatab mengatakan, dari 150 perusahaan yang beroperasi, baru 59 perusahaan yang melaksanakan program CSR.
Dijelaskannya, berdasarkan data Bappeda Tanjab Barat, jumlah perusahaan yang masuk ke dalam forum CSR Tanjab Barat awalnya berjumlah 59 perusahaan.
"Seiring berjalannya waktu perusahaan yang aktif saat ini hanya berjumlah 36 perusahaan. Dan baru 13 perusahaan yang telah melaporkan pelaksaan CSR," katanya.
Terkait perusahaan yang belum melakukan pelaporan. Pihaknya menduga, perusahaan-perusahaan yang tidak membuat laporan CSR ke Pemkab belum melaksanakan kewajiban CSR-nya.
"13 perusahaan tersebut dengan realisasi dana CSR dari Januari hingga Juni mencapai Rp 27.895.644.157 miliar yang melaporkan," jelasnya.
Dia menambahkan, tanggung jawab sosial perusahaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
"Bahwa setiap perusaan harus menjalankan program CSR dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah," tuturnya.
Selain UU dan Permen tersebut, Pemkab Tanjab Barat, kata Firdaus, pihaknya juga telah membuat peraturan daerah soal CSR yang telah disepakati oleh DPRD yakni Perda No 1 tahun 2015.
"Kepada perusahaan yang tak menjalankan program tanggungjawab sosial berupa CSR dengan baik atau perusahaan yang tidak sama sekali melaksanakan CSR nya. Pemkab akan memberikan sanksi tegas, yaitu pembekuan izin," tegasnya.
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024